Pixel Code jatimnow.com

Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Dua tersangka pembalakan liar saat dikeler petugas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Dua tersangka pembalakan liar saat dikeler petugas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Trenggalek menangkap 2 orang karena melakukan ilegal logging di kawasan hutan Perhutani. Kedua tersangka berinisial berinisial SJ (36) warga Desa Widoro dan MS (46) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari. Para tersangka ini diancam hukuman penjara 5 tahun.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo mengatakan, penangkapan itu bermula pada tanggal 17 Juni 2024 sekitar 22.07 WIB. Satreskrim Polres Trenggalek melakukan pengamanan sebuah mobil pikap yang mengangkut belasan kayu.

"Pengamanan mobil pikap membawa belasan kayu itu di jalan Dusun Tambak Boyo, Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Trenggalek," ujarnya, Senin (24/6/2024).

Setelah diperiksa, kayu yang dimuat mobil pikap tersebut adalah pohon akasia berjumlah 16 batang. Pohon tersebut diambil dari kawasan hutan petak 2A-1 Perhutani. Dari hasil penyelidikan mereka menangkap kedua tersangka.

Baca juga:
Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan

Mereka terbukti telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan. Polisi juga mengamankan barang bukti tindak pidana illegal logging.

"Barang bukti yang kami amankan yakni mobil pikap, motor, 16 batang kayu akasia dan sebagainya," ungkapnya.

Baca juga:
2 Pelaku Illegal Logging di Ponorogo Diringkus, Otak Komplotan Kabur

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahana dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.