jatimnow.com - Edi Purwanto (44), tersangka pembunuhan pasutri di Desa/ Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun tersangka sakit hati oleh ucapan kourban.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengungkapkan tersangka telah membuat janji dengan korban pada Rabu (28/06/2023) malam untuk bertamu mengantarkan ayam untuk urusan suatu ritual.
Setelah datang ke rumah, tersangka dan korban sempat berbincang di teras rumah selama hampir 30 menit. Selanjutnya korban mengajak tersangka untuk mengobrol di ruang karaoke pribadi, yang terletak di sisi utara rumahnya.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
"Jadi pada 21.30 tersangka dan korban ngobrol serius di dalam ruang karoke pribadi milik korban," ujarnya, Senin (3/7/2023).
Saat di ruang karaoke tersebut, tersangka berupaya menagih kembali uang pembayaran batu akik yang dibeli korban pada tahun 2021 lalu dengan harga Rp250 juta.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
Saat ditagih korban mengatakan "Awakmu sik mampu wae..sek duwe..kok sek kurang ae."
Ucapan ini yang membuat tersangka sakit hati dan tega menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
"Tersangka sakit hati karena upayanya mengagih utang tidak ditanggapi serius," tuturnya.