jatimnow.com - Pelaku pembunuhan pasutri warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Edi Purwanto (44) menghabisi korban dengan tangan kosong.
Pelaku memukul rahang dan wajah korban berkali-kali hingga tewas. Setelah tewas, korban Suharno (57) diikat tangan dan kakinya menggunakan tali karet. Tersangka selajutnya membunuh Ning Nur Rahayu (49) yang saat itu mencari keberadaan suaminya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan setelah niatnya menagih utang kepada korban tak berhasil, tersangka lalu berpamitan pulang.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
Saat keduanya berdiri, tersangka langsung melayangkan pukulan dan mengenai rahang Suharno hingga terjatuh tak sadarkan diri. Melihat hal tersebut tersangka sempat ketakutan dan terduduk.
Tak berapa lama korban ternyata masih bergerak dan tersangka langsung emosi. Tersangka memukul wajah korban berulang kali sehingga bagian kepalanya membentur lantai.
"Jumlah pukulan lebih dari 20 kali dengan kekuatan penuh," ujarnya, Senin (3/7/2023).
Setelah korban tewas, tersangka lalu mengikat tangan dan kaki korban dengan tali karet. Tali ini dibawa tersangka untuk mengikat ayam yang dibawanya.
Setelah itu tersangka juga memasukkan potongan sandal ke mulut korban dan diikat dengan lakban. Dari pengakuannya, potongan sandal ini juga dibawa pelaku untuk menutup taji ayam.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
"Tali karet dan potongan sandal ini dibawa tersangka untuk mengikat ayam yang dibawanya, awalnya tersangka datang untuk menyerahkan ayam kepada korban," terangnya.
Tak berapa lama, Ning Nur Rahayu datang untuk mencari keberadaan korban. Saat memanggil korban, tersangka membuka pintu ruang karaoke dan mengatakan korban sedang tidur.
Ning lalu masuk dan menghidupkan saklar lampu. Korban kaget melihat suaminya tewas bersimbah darah. Mengetahui hal tersebut tersangka langsung memukul wajah korban hingga terjatuh.
Tersangka lalu melilitkan kabel mikrophone ke leher korban hingga kabel tersebut putus. Setelah putus tersangka terus melilitkan kabel ke leher hingga korban meninggal tak bisa bernafas.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
"Tersangka mengikat leher korban menggunakan kabel mikrophone dengan tujuan mencekik korban hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Pengakuan tersangka ini sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan beberapa hari lalu. Korban laki-laki meninggal karena pukulan benda tumpul dan pendarahan di otak. Sedangkan korban perempuan meninggal karena kehabisan oksigen.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tersangka menyerahkan diri ke polisi setelah tahu bahwa dirinya menjadi buron," pungkasnya.