jatimnow.com - Diah Ayu Sulistyarini (49) warga Jln. Diponegoro Tulungagung ditangkap unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar Kota. Ia ditangkap setelah menipu seorang warga Blitar dengan dalih jasa penjualan sapi kurban. Ia pun masuk bui lantaran kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, awalnya pelaku bertemu korban RR untuk menawarkan jasa Umroh. Dari pertemuan ini, pelaku kemudian berganti menawarkan sapi kurban.
"Karena terus ketemu dan kasihan, korban ini kemudian memilih membeli sapi untuk dikurbankan. Lalu korban menyetujui, sehingga pelaku meminta satu juta rupiah sebagai tanda jadi," kata Heri, Kamis (23/08/2018).
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Setelah memberikan uang muka, korban kemudian diajak mengecek sapi ke penjual yang ada Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Ketika di lokasi, korban cocok dengan sapi yang ditunjukkan, sehingga pelaku kembali meminta uang sebelas juta rupiah.
Sementara delapan juta sisanya akan dibayar saat sapi sudah didatangkan di Masjid Syuhada Haji.
Saat hari raya Idul Adha, korban datang ke masjid dan memastikan sapinya sudah tiba di lokasi.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Korban kemudian pulang ke rumah. Ketika sampai di rumah, korban di telpon oleh pedagang sapi yang ternyata belum menerima uang pembelian sapi.
"Nah, korban ini kemudian membayar lagi sebelas juta ke penjual sapinya lagi. Ternyata, uang sebelas juta yang dulu diserahkan ke pelaku itu dipake secara pribadi tanpa seijin penjual sapi," ungkap dia.
Dari penuturan Diah, ia tak berniat menipu korbannya. Uang yang ia pakai nantinya akan dikembalikan ketika saham miliknya cair.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
"Saya kira sehari-dua hari cair ternyata ndak cair," kata Diah Ayu sebelum digelandang ke ruang pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, Diah diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes