Sosialisasi di Kecamatan Menganti, Gus Yani Sebut Rokok Ilegal Tak Ada Manfaat

Selasa, 25 Jul 2023 18:44 WIB
Reporter :
Advertorial, Sahlul Fahmi
Fandi Akhmad Yani, Bupati Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa rokok ilegal tidak ada manfaatnya.

Hal itu ditegaskan saat dirinya menghadiri acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di Balai Desa Laban, Kecamatan Menganti, Selasa (25/7/2023).

Di sana, Gus Yani melakukan sosialisasi bersama Kasatpol PP Suprapto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik Eko Rudi, menjabarkan kerugian rokok ilegal.

Baca juga: Ribuan Buruh Rokok di Jatim Titip Pesan ke Ketua Projo: Matur Nuwun Jokowi!

"Rokok ilegal adalah rokok yang tidak ada cukai atau pajaknya, sehingga merugikan. Karena itu Pemkab Gresik mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal," kata Fandi Akhmad Yani.

Pajak atau cukai yang didapatkan dari perusahaan rokok, lanjutnya, selama ini banyak memberikan manfaat untuk mendukung berbagai program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti bantuan sosial dan kesehatan.

"Pembangunan rumah sakit di Kedamean sebagian dibangun dari DBH CHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Semoga sosialisasi mengenai rokok ilegal ini ada manfaatnya," harap Gus Yani.

Eko Rudi, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi, kepada Kepala Desa se-Kecamatan Menganti dan paguyuban pedagang toko kelontong, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang selama ini beredar di pasaran.

Baca juga: Berantas Rokok Ilegal di Lumajang, Cak Thoriq Ajak Bapak-bapak Berpartisipasi

"Pertama harganya murah, kedua tidak ada pita cukainya, ketiga pita cukainya palsu. Sedang keempat adalah produk yang salah peruntukan personalisasi yakni rokok dengan harga tinggi tapi menggunakan pita cukai rokok dengan harga yang lebih rendah," bebernya.

\

Eko mengatakan selama ini rokok ilegal kebanyakan adalah rokok yang diproduksi secara home industri yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara dijual di pasaran tanpa izin dan tanpa menggunakan pita cukai.

Adapun sanksi bagi pengedar rokok ilegal dengan mengacu Undang-Undang RI No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 yang berbunyi bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk, dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibumbuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 (ayat 1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau dipidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (seepuluh) nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Suprapto, Kasatpol PP Kabupaten Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

Baca juga: Temuan Rokok Ilegal, Bunda Indah: Warga Lumajang Perlu Edukasi Ketentuan Cukai

Guna mendukung penegakan undang-undang tersebut, Eko mengungkapkan bahwa pihaknya bersinergi dengan pihak Satpol PP, polisi dan TNI akan secara intens melakukan razia rokok ilegal.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam bertugas pihaknya pasti akan dilengkapi surat tugas serta alat yang dapat mendeteksi pita cukai palsu.

"Jadi saya imbau kepada masyarakat khususnya pedagang jangan mudah tergiur dengan tawaran rokok murah dari sales. Pelajari dan telitilah terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membelinya agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari," ujar Eko.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Gresik Suprapto menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung serta mengawal kampanye Gempur Rokok Ilegal. Ia berharap dengan kampanye ini masyarakat dapat mengerti dan memahami ciri-ciri rokok ilegal.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler