Meliana Divonis Penodaan Agama, Yenny Wahid: Tak Seharusnya di Penjara

Jumat, 24 Agu 2018 19:30 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Meilana saat mendengarkan vonis hakim

jatimnow.com - Meilana, perempuan asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Ia divonis bersalah karena melanggar Pasal 156A KUHP tentang sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Penggalan vonis hakim tersebut bermula dari kasus obrolan Meilana dengan seorang tetangganya pada Jumat (22/7/2016). Meilana meminta tetangganya memberi tahu agar pengurus masjid BKM Al Makhsum mengecilkan volume pengeras suara.

Baca juga: Yenny Wahid: Cawapres Kita Harapkan Tidak Hanya Ban Serep

Masjid itu dekat tempat tinggal Meilana di Jalan Karya, Lingkungan I, kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai.

Permintaan itu akhirnya sampai ke telinga pengurus Masjid Al-Makhsum. Pihak pengurus lantas mendatangi dan menanyakan permintaan perempuan itu. Pertemuan itu sempat memanas lantaran pengurus tak terima dengan sikap Meilana yang menyoal volume.

Suami Meiliana, Lian Tui, sempat mendatangi masjid dan meminta maaf atas  peristiwa itu. Tapi isu sudah terlanjur menyebar.

Di media sosial, beredar informasi keliru, Meilana melempari masjid, mengusir imam, dan menghentikan salat maghrib. Itu semua tidak benar.

Massa tak terima dengan sikap Meilana. Mereka mendatangi rumah Meiliana dan merusaknya. Amuk massa meluas. Sejumlah vihara dan klenteng berikut sejumlah kendaraan di kota itu dirusak dan dibakar.

Polisi menangkap pelaku kerusuhan. Delapan orang diajukan ke pengadilan. Pada 23 Januari 2017, Hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai memvonis mereka dengan hukuman rata-rata 1 bulan.

Hukuman paling tinggi diterima Zakaria Siregar, pelaku berstatus mahasiswa yang dituntut lima bulan dan akhirnya 2 bulan dan 18 hari.

Atas peristiwa ini, Wahid Foundation melalui Yenny Zannuba Wahid menyampaikan pernyataan sikap, diantaranya, menyayangkan putusan hakim karena menghukum seseorang yang seharusnya tidak dihukum.

Meminta memperkecil volume pengeras suara dari masjid bukanlah penodaan agama sebagaimana dirujuk pasal 156a KUHP. Vonis Meiliana ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan, sementara para pelaku kerusuhan justru divonis paling tinggi 2 bulan 18 hari.

"Meiliana jelas menunjukan dirinya sebagai korban dari pelintiran kebencian yang menyebabkan kerusuhan di Tanjung Balai," ungkap Yenny melalui rilis yang diterima jatimnow.com, Jumat (24/8/2019).

Baca juga: Yenny Wahid Nongkrong Bareng Milenial di Surabaya, Ngobrolin Apa?

Ia menambahkan,  atas nama keadilan meminta hakim dalam proses banding membebaskan Meiliana. Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan semata-mata berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan.

\

Selanjutnya proses mediasi dapat  dilakukan oleh Meiliana dan masyarakat untuk terus membangun rasa saling pengertian dan kesepahaman.

Kasus serupa ini pernah terjadi di Banda Aceh dalam Kasus Sayed Hasan (75 tahun). Ia akhirnya menggugat Kemenag Banda Aceh, Ketua MPU Banda Aceh, hingga pengurus masjid dekat rumahnya.  

Suara itu mengganggu dirinya yang punya penyakit jantung dan hipertensi. Kasus ini akhirnya berakhir dengan kesepakatan tidak melanjutkan proses dan pengurus masjid mengatur volume pengeras suara.

Untuk itu, pihaknya mendesak DPR RI menghapus Pasal 156a KUHP. Pasal ini terbukti terus memakan korban. Laporan kemerdekaan beragama atau berkeyakinan dan politisasi agama tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Wahid Foundation mencatat telah terjadi 18 tindakan kriminalisasi berdasarkan agama atau keyakinan oleh negara dan 10 tindakan oleh non-negara.

Sebagian besar menggunakan pasal 156A. Korban penodaan ini beragam, dari pejabat hingga guru sekolah.

Baca juga: Alasan Yenny Wahid, Konsistensi Emak-emak itu Kekuatan, Dijebloskan ke Bui

"Mendesak Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi menggunakan pasal 156a KUHP dalam memproses laporan-laporan masyarakat," tambahnya.

Sebagaimana dinyatakan dalam keputusan MK dalam uji materi UU PNPS tahun 1965, ukuran-ukuran penodaan agama dalam UU tersebut tidak terlalu jelas dan diterapkan secara tidak tepat.

Oleh karenanya, ia pun mengimbau tokoh agama dan masyarakat untuk terus mengedepankan dialog dan sikap kasih sayang dalam merespons dan mengatasi isu-isu sensitif berbasis agama dan keyakinan.

Kasus Tanjung Balai menunjukan bahwa bahaya terbesar adalah berita palsu dan pelintiran kebencian yang menyebabkan amarah massa.

Penulis/editor: Erwin Yohanes

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler