2 Remaja di Kediri Kompak Curi Motor untuk Jajan

Kamis, 27 Jul 2023 13:24 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Pelaku Fani saat dirilis di Polsek Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua remaja ditangkap polisi karena mencuri motor di sebuah rumah kos Jl Kampung Dalem, Gg Buntu Kota Kediri. Mereka berniat menjualnya untuk jajan dan bersenang-senang.

Pelaku yakni Fani Gunawan (19) dan temannya VBS yang masih di bawah umur. Mereka merupakan warga Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Aksi ini dilakukan keduanya, Minggu (16/7) di rumah kos milik Supardi saat menjelang subuh. Fani menjadi eksekutor dalam aksi ini, sementara VBS menunggu di ujung gang. Fani dengan mudah mencuri Honda CB 150 R nopol AG 3790 YAS milik Ardhea Aji (21) itu juga tidak dikunci. Pagar kos juga tidak digembok. 

Baca juga: Maling Spesialis Motor Bodong Beraksi di Bangkalan, Segini Harga Jualnya

“Sebelumnya mereka sudah memantau dan melakukan survei di sekitar lokasi, kemudian menjelang Subuh mereka eksekusi, setelah berhasil motor langsung didorong ke arah Desa Gabru,” kata Kapolsek Kota Kediri Kompol Ridwan Sahara, Kamis (27/7).

Dalam perjalanannya, lanjut Sahara, keduanya bingung untuk menyimpan motor tersebut. Kemudian dimasukkan ke kebun tebu dan menjualnya melalui Facebook.

Baca juga: Pelaku Curanmor Surabaya Diringkus usai Beraksi di 20 TKP

Sebelum dijual Rabu (19/7), Fani melepas pelat nomor motor tersebut dan membawanya ke tukang kunci di Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Di sini lah awal terbongkarnya aksi mereka.

\

“Saat itu tukang kunci curiga, dia meminta Fani membawa STNK asli. Kemudian Fani malah menghilang, akhirnya si tukang kunci ini koordinasi dengan polsek setempat,” jelasnya.

Pelaku kemudian diamankan polisi di rumahnya masing-masing. Di hadapan polisi mereka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk jajan dan bersenang-senang.

Baca juga: Polsek Arosbaya Bangkalan Tangkap Maling Motor asal Surabaya

“Katanya untuk jajan dan senang-senang,” terang Sahara.

Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kota Kediri, pelaku Fani terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sedangkan VBS berlaku proses hukum anak.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler