jatimnow.com - Perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Surabaya akan melaksanakan pengesahan warga baru di Kodiklatal Krembangan, Jumat (28/07/2023).
Adanya kegiatan tersebut membuat Polres Tanjung Perak menerbitkan surat edaran yang mengimbau kepada SPBU di wilayah kerja Polres Tanjung Perak untuk menutup operasional lebih awal.
"Kami menghimbau kepada SPBU untuk menutup operasional lebih awal pada Hari Jumat (28/07/2023) pukul 08.00 WIB hingga hari Sabtu (29/07/2023) dini hari pukul 03.00 WIB," bunyi surat tersebut sebagaimana ditandatangani Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina.
Baca juga: SK Pemberhentian PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinyatakan Tidak Sah
Imbauan ini diterbitkan demi menjaga kondusifitas dan keamanan di wilayah kerja Polres Tanjung Perak dan Kota Surabaya pada umumnya.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Pengeroyok Polisi di Jember, PSHT Dibekukan
Masih isi surat tersebut, terlebih PSHT mempunyai anggota yang begitu banyak. Dengan adanya pengesahan warga baru di Surabaya, dikhawatirkan akan mengundang massa anggota PSHT dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur untuk datang ke Surabaya.
Berikut daftar SPBU yang diimbau untuk menutup operasional lebih awal:
Baca juga: Ternyata Ini Pemicu 22 Pesilat Keroyok Polisi di Jember
1. SPBU Jl. Iskandar Muda No 42 Surabaya
2. SPBU Jl. Sisingamangaraja
3. SPBU Jl. ST. Kota
4. SPBU Jl. Perak Barat
5. SPBU Jl. Gresik No 97
6. SPBU Jl. Alon-Alon Priok 02
7. SPBU Jl. Kalianak Timur
8. SPBU Jl. Ikan Kakap 21
9. SPBU Jl. M. Natsir No 27
10. SPBU Jl. Dupak Rukun 72 A
11. SPBU Jl. Dupak Rukun 108
12. SPBU Jl. Margomulyo