Sempat Ditolak, Rumah Penjual Rujak di Kediri Akhirnya Dieksekusi

Senin, 31 Jul 2023 17:37 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Proses eksekusi pengosongan rumah Endang Murtiningrum. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perjuangan Endang Murtiningrum (53) penjual rujak asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dalam mempertahankan tanah dan rumahnya akhirnya kandas. Hari ini, warisan dari orang tuanya itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (31/7/2023).

Eksekusi pengosongan rumah milik Endang dan bangunan lain di atas tanah seluas 772 meter persegi tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Kota Kediri dibantu TNI-Polri dan para pekerja.

Terlihat, mereka mengeluarkan sejumlah barang-barang di dalam rumah tersebut dan diangkut ke sebuah truk. Petugas pengamanan pun terlihat berjaga di sekitar lokasi sekaligus melihat proses pengosongan berlangsung.

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Tri Indroyono, menjelaskan, eksekusi ini merupakan tindaklanjuti dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kediri pada 13 Juli 2023 lalu yang mana akan melaksanakan eksekusi pengosongan dalam permohonan eksekusi Nomor 7Pdt.Eks/2022/PN Kdr.

Dalam pihak yang bersangkutan adalah Sukanah sebagai pemohon eksekusi melawan Endang Murtiningrum sebagai termohon eksekusi dan Imam Sunaryo sebagai turut termohon eksekusi.

"Objek yang dieksekusi adalah tanah seluas kurang lebih 772 meter persegi dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Letjen M.T Haryono Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren," katanya.

Dia menyebut, eksekusi ini memang sudah sesuai dengan hasil penetapan yang terakhir konstatering yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara. Mulai dari keadaan di lapangan, mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, dan mencatat subyek yang menguasai objek sengketa dalam keadaan terakhir.

Baca juga: Eksekusi Rumah di Tulungagung Berlangsung Alot, Tergugat Melawan

"Atas pelaksanaan ini semua berjalan dengan lancar dan termohon mungkin sudah menyadari dengan adanya hukum ada di Indonesia dengan dilaksanakan eksekusi," ucapnya.

\

Lebih lanjut, mengenai adanya perselisihan tanah luas, petugas Pengadilan Negeri Kediri telah mendatangi lokasi secara langsung untuk melakukan pengukuran. Baik itu dari ukuran batas-batas yang ada dengan ukuran 772 meter persegi.

"Kalau keberatan dari pihak termohon eksekusi boleh diajukan tetapi tidak menghalangi dilaksanakan eksekusi karena sudah sesuai konstatering ini," pungkasnya.

Baca juga: 6 Rumah Aset PT KAI Jember Dieksekusi, Diwarnai Adu Mulut Petugas dan Penghuni

Sebelumnya, Endang dan keluarganya sempat melakukan perlawanan. Dia juga bersurat ke pihak-pihak terkait untuk membatalkan eksekusi ini. Terakhir mereka menggelar aksi teatrikal dan tutup mulut di rumahnya Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Jumat (28/7/2023). Selain luasan yang berubah, mereka juga menganggap ada banyak kejanggalan lain.

Untuk diketahui, konflik keluarga ini sudah berlangsung sejak lama. Gugatan dilayangkan oleh sekitar 20 keluarga almarhum ibunya. Alasannya, rumah itu disebut sebagai warisan keluarga almarhum Mbah Sastrorejo, kakek Endang. Ia dituding bukan anak kandung sehingga tidak berhak atas warisan tersebut.

Namun Endang yang juga sempat dipolisikan karena dugaan pemalsuan data ini memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh keluarga almarhum ibunya itu keliru. Endang sebagai pemegang sertifikat menyebut bahwa tanah dan bangunan itu bukanlah hasil waris kakek dan neneknya. Melainkan harta gono-gini orang tuanya, Mursyad dan Tuminah.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler