jatimnow.com - Bendera merah putih mulai banyak berkibat menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-78. Ukuran bendera itu pun bervariasi. Namun ternyata ada ukuran resmi bendera merah putih yang diatur undang-undang. Sudah tahu?
Ukuran resmi bendera merah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Rincian ukuran dan aturan pemasangan bendera diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU 24/2009.
Di Pasal 4 Ayat (1) UU 24/2009 disebutkan; Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Baca juga: Plt Bupati Sidoarjo Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih, Gelorakan Nasionalisme
Lalu dalam Pasal 4 Ayat (3) UU 24/2009 mengatur tentang ukuran dan tata cara penggunaan bendera Merah Putih. Berikut ukuran resmi berikut penempatannya.
Baca juga: Warga Samin Bojonegoro Kirab Bendera Merah Putih 78 Meter
1. 200 Cm x 300 Cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
2. 120 Cm x 180 Cm pada lapangan umum
3. 100 Cm x 150 Cm untuk di ruangan
4. 36 Cm x 54 Cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
5. 30 Cm x 45 Cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
6. 20 Cm x 30 Cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7. 100 Cm x 150 Cm untuk penggunaan di kapal
8. 100 Cm x 150 Cm untuk penggunaan di kereta api
9. 30 Cm x 45 Cm untuk penggunaan di pesawat udara
10. 10 Cm x 15 Cm untuk penggunaan di meja
Bendera depan rumah Anda bagaimana? Sudah sesuaikah ukurannya?
Baca juga: Kades Purworejo Ponorogo Bagi-bagi Bendera Merah Putih, Dananya dari Mana?