jatimnow.com - Seorang kasir cantik toko perabotan di Tulungagung harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. Kasir berinisial NA (25) warga Kecamatan Boyolangu ini terbukti melakukan penggelapan uang toko.
Tersangka yang juga menjadi bagian adminitrasi toko tersebut memanipulasi faktur nota penjualan. Keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan kasus ini terungkap setelah pemilik toko melaporkan adanya dugaan penggelapan. Polisi lalu melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan mereka menemukan kejanggalan pada faktur penjualan.
Baca juga: Pelatih Silat di Tulungagung Divonis Ringan, Jauh dari Tuntutan
"Pemilik toko melaporkan adanya dugaan penggelapan," ujarnya, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Video: Mobil Tabrak Rumah di Tulungagung
Polisi lalu meminta keterangan sejumlah karyawan toko tersebut. Tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun teyata tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Toko merugi sekitar Rp9,5 juta," terangnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Polisi mengamankan 19 faktur nota asli penjualan dari tersangka sebagai barang bukti. Selain itu mereka juga menemukan uang sisa Rp1,25 juta dari tersangka. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Barang bukti yang kita amankan ada belasan faktur nota asli dan uang sisa Rp1,23 juta," pungkasnya.