jatimnow.com - Sebanyak 13 narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Gresik bebas usai menerima remisi umum di Hari Kemerdekaan RI ke-78.
Para napi yang bebas itu langsung sujud syukur setelah dinyatakan masa hukumannya berakhir hari ini, Kamis (17/8/2023).
PLH Kepala Rutan Gresik, Anis Handoyo mengatakan, pada momentum HUT RI ke-78, ada total 428 orang napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi umum.
Baca juga: Suasana Haru Selimuti Acara Sungkeman Warga Binaan Rutan Surabaya
Rinciannya, untuk kategori remisi umum I sebanyak 13 orang sedang kategori remisi umum II sebanyak 415 orang.
Baca juga: 424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas
"Untuk remisi umum I ada 13 orang langsung bebas. Sedang untuk remisi umum II napi masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya di rutan,” kata Anis Handoyo.
Anis juga melanjutkan, untuk napi yang gagal mendapat remisi umum kali ini sebanyak 108 orang WBP.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
"Napi yang gagal mendapat remisi karena masih menjalani subsider 20 orang, belum memenuhi syarat subtantif 13 orang, kemudian rekomendasi susulan 48 orang, pencabutan gagal integrasi 15 orang serta belum memenuhi syarat administratif ada 13 orang," jelas Anis.