jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial LY (34) warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkoba berjenis sabu, dengan berat total mencapai 4,78 gram.
Tersangka diketahui merupakan seorang residivis, dan baru bebas dari Lapas Klas II B Tulungagung pada Januari lalu.
Baca juga: Baru Keluar Penjara 5 Bulan, Pria di Tulungagung Kembali Ditangkap Polisi
Petugas lalu memeriksa tersangka dan menemukan satu paket sabu seberat 1,22 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Petugas lalu mengembangkan dan melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Petugas mereka menemukan 3 paket sabu dengan berat masing-masing 2,48 gram, 0,57 gram, dan 0,51 gram beserta timbangan kecil di kamar tersangka. "Berat total sabu yang kami amankan dari tersangka mencapai 4,78 gram," tuturnya.