Video: Residivis Lapas Tulungagung Kembali Ditangkap

Jumat, 25 Agu 2023 15:32 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial LY (34) warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkoba berjenis sabu, dengan berat total mencapai 4,78 gram.

Tersangka diketahui merupakan seorang residivis, dan baru bebas dari Lapas Klas II B Tulungagung pada Januari lalu.

Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor

Petugas lalu memeriksa tersangka dan menemukan satu paket sabu seberat 1,22 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis

Petugas lalu mengembangkan dan melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Petugas mereka menemukan 3 paket sabu dengan berat masing-masing 2,48 gram, 0,57 gram, dan 0,51 gram beserta timbangan kecil di kamar tersangka. "Berat total sabu yang kami amankan dari tersangka mencapai 4,78 gram," tuturnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler