jatimnow.com - Aksi pencurian dilakukan oleh MY (41) warga Kecamatan Tragah, Bangkalan. Ia mencuri sebuah baterai yang digunakan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan yang berada di Jalan Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, Senin (21/8).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan tersangka sengaja datang ke TKP untuk melakukan pencurian. Sebelum menuju tempat sasarannya, ia terlebih dahulu meminjam tangga lipat.
Baca juga: Akademisi Lintas Kampus Bahas Perundang-undangan RKUHAP di UTM Bangkalan
"Setibanya di lokasi, ia lalu memanjat tiang PJU untuk mengambil batrey valce regulatted lead acid 6-FM-100 12V100AH. Pencurian dilakukan jam 04.00 pagi," ujarnya, Minggu (27/8).
Apes, aksi pelaku itu terlihat oleh sejumlah warga yang melintas. Warga lalu beramai-ramai menangkap pelaku bahkan pelaku sempat dikeroyok massa hingga babak belur.
Baca juga: Motif Pembunuhan Sepasang Kekasih di Rumah Kos Bangkalan Terungkap
"Petugas Polsek datang ke TKP dan mengamankan pelaku," imbuhnya.
Pada petugas, pelaku mengaku baru melakukan aksi pencurian itu pertama kali. Rencananya, baterai PJU seharga Rp 3 juta itu akan dijual pelaku seharga Rp 180 ribu.
Baca juga: Pasutri Bangkalan Diduga Dianiaya di Rumah Kos, Suami Tewas
"Rencananya akan dijual Rp 180 ribu untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Kini pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Pelaku dituntut pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.