jatimnow.com - Sebanyak 3 penumpang nakal diturunkan di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun sepanjang Agustus 2023 ini, sejak diberlakukannya aturan sanksi kepada yang nekat melebihi relasi di tiketnya. 2 di antaranya di Nganjuk, mereka juga wajib membayar denda dua kali lipat sejauh relasi yang ia jalani.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, 3 penumpang tersebut melanggar aturan yang sudah ditetapkan, karena naik kereta api tidak sesuai dengan relasi pada tiketnya.
Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian, yaitu terjadi pada Rabu (23/8/2023), di KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Yogyakarta-Madiun, yang nekat ingin melanjutkan perjalanan ke Surabaya tanpa tiket. Selanjutnya penumpang tersebut diturunkan di Stasiun Nganjuk dan diberikan sanksi membayar tiket dua kali lipat sejauh relasi yang sudah dijalani.
Baca juga: KA BIAS Madiun-Bandara Adi Soemarmo Catat 1.400 Penumpang Selama Uji Coba
Kejadian terulang kembali pada hari Kamis (24/8/2023). Di rute yang sama, KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng, kondektur kembali menemukan penumpang lain dengan relasi tiket Klaten-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun. Penumpang tersebut hendak meneruskan perjalanan tanpa tiket, sehingga diturunkan di Stasiun Nganjuk.
“Sama dengan kasus sebelumnya, penumpang tersebut diberikan sanksi membayar denda 2 kali harga tiket Madiun-Nganjuk,” kata Supriyanto.
Selanjutnya Sabtu (26/8/2023), pada kereta api Jayakarta Premium rute Surabaya Gubeng-Pasarsenen, kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Surabaya Gubeng-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun, sehingga diturunkan di Stasiun Magetan dan penumpang tersebut diberikan sanksi membayar denda 2 kali harga tiket Madiun-Magetan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan aturan Sanksi bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi tiketnya, berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu, berlaku mulai 3 Agustus 2023.
"Kami memperingatkan kepada pelanggan untuk selalu patuh dengan naik dan turun di stasiun yang sesuai dengan tiket," tegas Supriyanto.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Uji Coba Kereta Bandara Adi Soemarmo Solo, Cek Harganya
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
“Bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender,” jelasnya.
Baca juga: 243.192 Tiket Telah Terjual pada Masa Libur Sekolah 2024 di Daop 7 Madiun
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tandasnya Supriyanto.