jatimnow.com - Sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan Polres Sumenep selama Operasi Tumpas Narkoba. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu sebanyak 10,56 gram.
"Dari 12 hari (Operasi Tumpas Narkoba) itu terhitung sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dalam jumpa pers, Rabu (30/8/2023).
Menurut Edo, selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan obat-obatan berupa Pil Y. Total keseluruhan sebanyak 303 butir.
Baca juga: Warga Sumenep Dikeroyok di Kafe, Dituduh Pukul Adik Pelaku
Dia menjelaskan bahwa dari 8 tersangka diantaranya 2 buron dan 6 tersangka non-TO (target operasi). Termasuk para tersangka kasusnya berbeda-beda. Seperti 1 tersangka bandar, 4 tersangka pengedar dan 3 tersangka sebagai kurir.
Baca juga: Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya
Diketahui 4 tersangka berinisial HRT, BSW, ANW dan BKT ditangkap di pinggir Jalan Raya masuk Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan 4 tersangka lainnya yang berinial MKM ditangkap disebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang Batang.
Baca juga: Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas, Gegara Ditolak Bercinta
Sementara MHJ ditangkap di dalam rumahnya sendiri di Dusun Brumbung, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk. Lalu tersangka HNR dan RHL berhasil ditangkap dipinggir jalan raya Desa Dadung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.