jatimnow.com - 39 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) berhasil diamankan petugas Polres Malang dalam Operasi Tumpas Semeru 2023.
Salah satunya, yaitu ditemukannya peredaran pil ekstasi atau inex. Hal itu menunjukkan adanya tren peredaran narkoba baru di Kabupaten Malang.
"Dalam Operasi Tumpas Semeru, kita menyasar kepada penyalahgunaan narkoba. 39 tersangka merupakan hasil pengembangan dari 34 kasus," kata Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, Jumat 1 September 2023.
Baca juga: 12 Hari Hunting, Polres Probolinggo Amankan 156 Gram Sabu dari 5 Tangan Tersangka
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan antara lain 157 butir inex, 26.741 butir dobel L, ganja kering 1.450 gram, sabu-sabu 81,72 gram, dan 10 tanaman ganja.
Baca juga: Polisi Ringkus 20 Budak Narkoba di Kediri, Didominasi Pengedar Pil Koplo
"Dari 39 tersangka ada 31 berperan sebagai pengedar, 7 pemakai, dan 1 orang penanam daun ganja. Angka kriminal narkoba juga mengalami penurunan 19 persen dari tahun sebelumnya. Buktinya tersangka pada tahun lalu berjumlah 42 orang, sekarang 39 orang," tuturnya.
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran narkoba di setiap lingkungannya. Terlebih di tingkat keluarga.
Baca juga: 48 Orang Ditangkap Selama Operasi Tumpas Narkoba 2022 di Gresik
"Sebab pencegahan narkoba membutuhkan peran serta semua pihak. Keluarga menjadi kunci pengawasan paling awal," tutupnya.