jatimnow.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu dan 843 butir pil dobel L.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro menyebutkan, pengungkapan terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Adapun rincian hasil ungkap yaitu di wilayah Kecamatan Manyar terdapat 5 kasus dan 8 tersangka, Kecamatan Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka, Kecamatan Bungah 1 kasus dan 1 tersangka, Kecamatan Mengant 6 kasus dengan 7 tersangka dan Kecamatan Driyorejo 1 kasus dan 1 tersangka.
Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah. Polisi menangkap 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu.
Kemudian di wilayah Kecamatan Meganti mereka mengangamankan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu. Sedangkan di wilayah Kecamatan Manyar polisi menangkap 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.
Baca juga:
Pelaku Penusukan Sopir Truk di SPBU Bunder Diringkus Polres Gresik
Dalam pengembangan di beberapa lokasi, polisi menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L di wilayah Kecamatan Manyar dan Sidayu. Di wilayah Menganti seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.
“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Baca juga:
Langgar Jam Operasional, 5 Truk Bandel Ditilang Polres Gresik
Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing.
URL : https://jatimnow.com/baca-79117-16-kasus-narkoba-diungkap-polres-gresik-20-tersangka-ditangkap