jatimnow.com - Tanah hibah yang digunakan oleh SDN Lerpak 1 Kecamatan Geger, Bangkalan, disoal. Akibatnya, 128 siswa harus keluar dan melakukan proses belajar mengajar di luar sekolah.
Tokoh pemuda setempat, Ahmad Annur mengatakan, tanah itu sebelumnya milik orangtua mantan kepala desa setempat. Tanah diserahkan sebagai hibah dan dibangun gedung sekolah.
Baca juga: Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis, Pemkab Jember Anggarkan Rp5 Miliar
"Dulu sebelum dibangun, tanahnya ini dihibahkan oleh orangtua mantan kades untuk dibangun sekolah. Karena beliau ingin ada sekolah di sebelah rumahnya," ujarnya, Kamis (21/9/2023).
Setelah hibah tersebut disepakati, sekitar tahun 2002 sekolah itu dibangun. Gedung sekolah tersebut berdiri tanpa sertifikat yang jelas karena tanah berstatus hibah.
"Lalu pada tahun 2022 terdapat instruksi agar seluruh daerah segera membuat sertifikat untuk aset-aset daerah, termasuk sekolah," tambahnya.
Baca juga: Guru Tampar Murid di Lamongan, Dimediasi Dinas Pendidikan Berakhir Damai
Setelah instruksi tersebut muncul, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan berencana melakukan pengukuran ulang untuk pengajuan sertifikat.
"Mengetahui rencana tersebut, mantan kades ini memanggil kepala sekolah dan meminta agar proses belajar mengajar dihentikan selama seminggu,"jelasnya.
Dalam waktu seminggu tersebut, pihak sekolah, Disdik dan Muspika setempat melakukan musyawarah bersama mantan kades tersebut. Namun, 10 hari berlalu tak kunjung ditemukan solusi.
Baca juga: Parade Drumband di Jember, Wabup Sebut Bukan Sekedar Ketukan Alat Musik
"Jadi mantan kades ini keberatan untuk memberikan tanah tersebut. Sehingga sejak Senin kemarin, siswa yang masuk dipindah sekolah di balai desa dengan menggunakan tikar," imbuhnya.
Ia menyebutkan, ia dan masyarakat sekitar berencana mendirikan bangunan sementara di tanah desa untuk digunakan sebagai tempat belajar mengajar.
"Ya, sambil nunggu keputusan dari Disdik, kami akan secara swadaya membuat bangunan sementara supaya anak-anak bisa tetap sekolah," pungkasnya.