jatimnow.com - Terdakwa Rusdi yang juga tenaga ahli dari Sahat Tua P Simandjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara tindak pidana korupsi hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim.
Jika terdakwa tidak bisa membayar uang ganti rugi akan digantikan dengan kurungan 3 bulan penjara.
"Dengan ini tedakwa dijatuhi hukuman 4 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda sebesar Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Serta barang bukti yang disita untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto
Dalam putusan hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 a juncto pasal 55 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Dimana hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," ucap Hakim Ketua, I Dewa Suardhita.
Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
Dengan vonis ini, terdakwa dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 4 tahun penjara.