Pria Surabaya Sebar Video Vulgar Mantan Pacarnya karena Utang Ditolak, Disidang di PN Tulungagung

Selasa, 03 Okt 2023 11:40 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Proses persidangan kasus pelanggatan ITE dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Tulungagung. (Foto: Kejaksaan Negeri Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria asal Surabaya berinisial MFF, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Terdakwa dengan sengaja menyebarkan foto dan video vulgar milik EN, warga Tulungagung, mantan pacarnya.

Terdakwa tak terima dan sakit hati lantaran diputus cintanya oleh korban. Sedangkan korban saat ini bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan keduanya saling mengenal lewat aplikasi kencan TanTan. Terdakwa bahkan mendatangi korban yang saat itu bekerja sebagai PMI di Hongkong.

Baca juga: 5 Fakta Pria Blitar Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar

Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengambil video dan foto korban dalam kondisi vulgar. Setelah itu terdakwa sering meminjam uang kepada korban tanpa pernah dikembalikan.

"Keduanya saling mengenal sejak Maret tahun lalu, saat meminjam uang terdakwa juga mengancam akan menyebarkan foto dan video korban dalam posisi vulgar yang diambilnya," ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Korban yang merasa tak nyaman dengan hubungan ini lalu memutuskan terdakwa. Namun terdakwa tak terima dan menyebarkan foto dan video vulgar korban ke beberapa pihak.

Baca juga: Polisi Selidiki Video Mesum yang Diduga Diperankan TKI asal Blitar

Mengetahui hal tersebut korban dan keluarga lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Setelah melalui proses penyelidikan kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

\

"Pada Maret 2023 korban dan orang tuanya melaporkan terdakwa ke pihak berwajib," tuturnya.

Pihak Kejari Tulungagung memberi perhatian khusus pada kasus ini karena melibatkan pekerja migran perempuan. Pihaknya tidak ingin ada pekerja migran perempuan lain yang menjadi korban seperti EN. Saat ini kasus tersebut telah menjalani persidangan.

Baca juga: Polres Ponorogo Jemput Paksa Penyebar Video Syur di Cilandak Jaksel

Mereka menghadirkan saksi dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. Dalam persidangan ahli menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan transmisi muatan elektronik yang melanggar kesusilaan.

"JPU sebelumnya mendakwa MFF melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler