jatimnow.com - Demi mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform media sosial dijadikan media e-commerce, TikTok menghentikan TikTok Shop di Indonesia mulai hari ini Rabu (4/10/2023).
Melalui pernyataan tertulis di Jakarta pada Selasa (3/10/2023) kemarin, TikTok menyampaikan pihaknya akan menutup fasilitas e-commerce di Indonesia yaitu TikTok Shop.
“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ungkap TikTok.
Baca juga: Tips Menggunakan Meta Ads, Jurus Jitu Bisnis Online
TikTok juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: KPU dan Bawaslu RI Gandeng TikTok Perkuat Integritas Pilkada Serentak 2024
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” kata TikTok.
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Baca juga: Kondang Kusumaning Ayu Viral di Media Sosial, Ini Profilnya
Platform social commerce diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak boleh melakukan transaksi.