jatimnow.com - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan, sekaligus menjadi tanda bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourching memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti halnya hak tunjangan dana pensiun.
Pengesahan ini nampak telah dinanti oleh jutaan tenaga ASN atau non-ASN di seluruh Indonesia. Hasil pengesahan tercatat dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
Baca juga: Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024
Kemudian untuk hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Sebut ASN Dinas Pertanian Tidak Melanggar Netralitas
Secara garis beras perubahan pada UU ini meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. Namun, di satu sisi presiden tetap dapat melakukan penyesuaian atas dasar kemampuan negara.