jatimnow.com - Dua warga Surabaya yang diduga peretas atau hacker ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan di rumahnya masing-masing pada Minggu (11/3/2018) kemarin.
Kedua orang yang diduga melanggar tindak pidana mengakses komputer dan atau sistem milik orang (hacker) itu ditangkap oleh anggota Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Keduanya berinisial KPS asal Sawahan, dan NA asal Gubeng, masing-masing merupakan warga Kota Surabaya.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
"Memang benar (ada penangkapan dua orang terduga)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (12/3/2018) malam.
Tersangka KPS dan NA ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan FBI, dan pengamannya dibackup oleh Polrestabes Surabaya.
"Itu (Polda Metro Jaya) bekerjasama dengan FBI. Polda Jatim hanya diberitahu saja," tuturnya.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Kedua tersangka ini akan dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau Pasal 29 jo 45 B dan atau 32 jo Pasal 48 Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Keduanya juga bisa dijerat Pasa 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto