jatimnow.com - Dukun palsu berinisial WS ditangkap Polres Madiun. Dukun cabul berusia 48 tahun itu ditangkap lantaran memperkosa anak di bawah umur.
“Alasannya bisa menyembuhkan penyakit ayah korban untuk memaksa korban menuruti keinginannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Abrianto, Senin (16/10/2023),
Dia menjelaskan bahwa korban yang merupakan seorang anak di bawah umur akhirnya menuruti tindakan bejat WS karena diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.
Baca juga: Monumen Madiun Zero Knalpot Brong, Apresiasi Kenyamanan Tanpa Kebisingan
Korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat.
Baca juga: Caleg di Madiun Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah dan Toko
"Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi," lanjut Danang.
Padahal, kata dia, kenyataannya tidak begitu. Pelaku memanfaatkan kepanikan korban dan ayah korban yang memang sakit.
Baca juga: Sispamkota Gelar Simulasi Uji Kesiapan Personel Gabungan
Saat ini, pelaku, WS, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun. Pihak berwenang telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam rangka memastikan keadilan bagi korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.