jatimnow.com - Pimpinan Daerah Aisyiah Kabupaten Bojonegoro menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama setempat dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk mencegah pernikahan anak di Kota Migas.
Penandatanganan kerjasama atau nota kesepahaman ini (MoU) dilaksanakan di Lt 2 Media Center Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro.
Kerjasama ini merupakan langkah taktis yang dilakukan oleh PD Aisyah Bojonegoro yang prihatin dengan tingginya kasus pernikahan anak di Kota Migas yang saat ini menempati rangking ke-7 se-Jatim.
Baca juga: 1.857 Pasutri di Lamongan Bercerai, Alasanya Judi hingga Murtad
Ketua PD Aisyiah Bojonegoro Zuliyatin Lailiyah mengatakan, kerja sama ini bertujuan membangun kemitraan dengan Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai lembaga penanganan pernikahan anak dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dan upaya nyata untuk melakukan pencegahan perkawinan anak.
“Termasuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan anak, agar memiliki kesadaran bahwa pernikahan anak memiliki resiko tinggi terhadap masa depan dan relevansinya terhadap upaya pencegahan perkawinan anak,” ujar Zuliyatin, Selasa (17/10/2023).
Sehingga, lanjut Zuliyatin, dengan adanya MoU bersama ini, upaya pencegahan perkawinan anak dan rencana aksi bersama dalam upaya pencegahan perkawinan anak bisa terarah.
“PD Aisyiah Bojonegoro sudah mengedukasi dan mensosialisasikan resiko pernikahan anak secara komprehensif sehingga muncul kesadaran yang hakiki untuk menghindari. Nah dari titik kesadaran ini pencegahan perkawinan anak bisa dimulai, maka dengan data dan peta terbanyak daerah di Bojonegoro yang melakukan pernikahan anak dari Pengadilan Agama menambah energi gerakan agar tepat sasaran," Jelasnya.
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Karmin, menjelaskan bahwa adanya kolaborasi dan sinergi antara lembaga penanganan (PA) dengan kelompok publik ini sangat penting utamanya yang terfokus pada pencegahan pernikahan anak.
"Pengadilan Agama Bojonegoro dalam upaya pencegahan perkawinan anak telah menyiapkan tenaga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang usia perkawinan yang ideal dan pencegahan perkawinan anak di kabupaten Bojonegoro, " Jelasnya.
Senada, Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik, mengungkapkan, kasus perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro mengalami peningkatan. Sebelumnya di tahun 2022 di rangking 9 se-Jatim kini di tahun 2023 meningkat menjadi rangking 7 se-Jatim.
Menurutnya, hal ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani. Tidak hanya menjadi bahan diskusi, tetapi harus ada langkah nyata untuk melakukan pencegahan dan menemukan akar masalah mengapa terjadi pernikahan anak dan negara harus hadir dalam masalah ini.
Baca juga: Dampak Hakim Cuti Bersama, Pengacara di Pengadilan Agama Sidoarjo Kecewa
"Mencegah agar rakyat tidak miskin dan bodoh yang menjadi akar masalah terjadinya pernikahan anak adalah tugas negara. Negara harus hadir dengan keberpihakan dalam memerangi kemiskinan dan kebodohan dengan mengalokasikan anggaran di APBD," tegasnya.
Hingga saat ini, data rekap bulan September lalu, sudah ada sebanyak 389 pengajuan di Bojonegoro. Sehingga ini harus ditekan dan dicegah agar tidak meningkat.
"Dari data di atas, mengapa Kabupaten Bojonegoro yang APBD triliyunan, tapi pernikahan anak yang menggambarkan penduduk mengalami kemiskinan dan kebodohan ekstrim, masih sangat tinggi. Bahkan Kabupaten Bojonegoro menjadi rangking 1 untuk kabupaten yang ada di pantura. Maka langkah cepat untuk pencegahan harus segera dilakukan, " pungkasnya.