jatimnow.com - Gugatan terkait usia seorang Calon Presiden - Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) membuahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa usia Capres-Cawapres tetap minimal 40 tahun, kecuali berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah santri yang ada di Bangkalan.
Salah satu dukungan muncul dari Pondok Pesantren Ibnu Ahmad Masduki yang terletak di Desa Planggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Mereka berterimakasih atas putusan MK yang membuat peluang Gibran Rakabuming bisa masuk menjadi Cawapres.
Baca juga: Prabowo-Gibran Dilantik, 2 Organisasi Wanita di Sidoarjo Potong Tumpeng
"Terima kasih kepada MK yang telah mengabulkan gugatan tersebut sehingga Mas Gibran bisa masuk menjadi Cawapres," ujar Ustad Samsul Arifin,Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Prabowo - Gibran Resmi Dilantik sebagai Presiden - Wakil Presiden 2024-2029
Ia mengatakan, pihaknya turut mendukung Gibran maju menjadi Cawapres. Sebab, sosok putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai memiliki ide dan gagasan untuk kemajuan Indonesia.
"Beliau sosok yang santun dan memiliki ide dan gagasan yang baik untuk Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Simulasi Makan Gratis di Surabaya, Relawan Eri Cahyadi Sambut Antusias
Ia juga mengaku, sosok Gibran layak maju menjadi Cawapres. Menurutnya, sudah waktunya para pemuda maju menjadi pemimpin agar Indonesia bisa menjadi lebih baik.
"Sudah saatnya millenial menjadi pemimpin. Kami bersama para santri disini mendukung Mas Gibran menjadi Cawapres dalam pemilu 2024," pungkasnya.