jatimnow.com - Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian MAP (20) seorang anggota pesilat asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dirilis Polres Gresik, Rabu (18/10/2023).
Pelaku penganiayaan tersebut berjumlah 6 orang yakni S (19), RM (19), AS (19). Sedang 3 pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur yakni RDS (17), HS (17) dan ARG (15).
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, menjelaskan kejadian berawal saat korban MAP mengikuti Kegiatan ujian kenaikkan tingkat atau kenaikan sabuk oleh perguruan pencak silat Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Selasa (7/10/2023).
Baca juga: Kapolres Gresik Kini Dijabat AKBP Arief Kurniawan, Gantikan AKBP Adhitya Panji
"Korban juga melakukan tes dengan cara sambung atau duel sebanyak 2 kali. Pertama melawan 2 orang pelatih, kedua melawan 1 orang pelatih. Dalam duel itu korban sempat terjatuh ke dalam sawah yang tingginya sekitar 3 meter yang membuat kepala belakang korban mengenai batu dan tidak sadarkan diri," kata Kapolres Gresik.
Panji Anom melanjutkan, setelah itu korban pada Minggu (8/10/2023) sekira pukul 02.05 WIB, korban dilarikan ke Puskesmas Cerme, kemudian dirujuk ke IGD RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Gresik Periksa Tes Urine Puluhan Sopir Bus, Cegah Kecelakaan Saat Mudik
"Hasil otopsi korban yang dilakukan RSUD Ibnu Sina Gresik adalah terdapat luka memar pada bagian dagu, kedua tangan dan kaki, luka lecet di kedua tangan, buah zakar yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Kemudian terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri yang mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.
Meninggalnya korban akibat uji kenaikan sabuk perguruan silat ini, lalu dilaporkan ke Polsek Cerme. Tim Resmob Polres Gresik merespon cepat melakukan penyelidikan terhadap anggota perguruan silat yang terlibat pada kegiatan tersebut.
Baca juga: Misteri Kematian Saksi Dugaan Perampokan Sadis di Gresik, Diracun?
Pada hari Minggu (8/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut di wilayah Kecamatan Cerme.
"Pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi pengeroyokan yang mengakibatkan mati. Sedang ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkas Panji Anom.