5 Kades di Tulungagung Mundur demi Nyaleg

Kamis, 19 Okt 2023 15:08 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Suyitno Arman. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 5 kepala desa (Kades) di Tulungagung mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Tulungagung.

Surat pengunduran diri kelima kades tersebut telah ditandatangani oleh pejabat berwenang, dan sudah diunggal dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung, Much Arif mengatakan, terdapat lima kades yang akan ikut Pileg 2024 mendatang. Mereka juga telah menyertakan surat pengunduran diri sebagai kades.

Baca juga: Video: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru

Adapun lima kades yang maju dalam Pileg 2024 adalah Kades Tanjungsari di Kecamatan Boyolangu, Kades Betak dan Ngubalan di Kecamatan Kalidawir, Kades Sambidoplang di Kecamatan Sumbergempol dan Kades Semanding di Kecamatan Pucanglaban. Sedangkan terdapat salah satu bacaleg yang merupakan kades mengundurkan diri untuk kontestasi Pileg 2024.

“Sebenarnya ada enam kades yang akan maju dalam Pileg 2024. Tapi Kades Besole memilih tidak jadi ikut Pileg 2024,” ujarnya, Kamis (19/10/2023).

Adanya mantan Kades yang maju dalam Pileg 2024 ini mendapat perhatian Bawaslu setempat. Komisioner Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman menambahkan, dari informasi yang diterimanya, bahwa kelima kades tersebut sudah diterbitkan surat keputusan pemberhentian.

Pasalnya, syarat yang harus dicantumkan dalam DCT bukan lagi surat pengunduran diri, tapi sudah surat keputusan pemberhentian sebagai kades.

Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak, Tim Paslon 1 Akan Lapor Bawaslu

“Kelima kades yang ikut dalam Pileg 2024 tentu menjadikan antensi pengawasan bagi bawaslu. Khususnya terkait kerawanan penyelenggaraan Pemilu,” imbuhnya.

\

Meskipun sudah tidak menjadi kades, namun pihaknya memberikan antensi kepada lima desa tersebut. Bisa saja, mantan kades tersebut masih memiliki potensi untuk menggerakan massa melalui perangkat desa atau Pj Kades.

“Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan bahwa kades, pejabat structural, pejabat fungsional dan perangkat desa tidak boleh menjadi anggota parpol, ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” paparnya.

Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam, Ratusan Emak-emak Meradang

Menurut Arman, dalam UU tersebut harus menjadi perhatian bagi perangkat desa. Karena jika sampai ikut dalam kampanye atau aturan yang dilanggar dalam UU tersebut mereka akan diancam mendapatkan sanksi.

“Jadi mantan kades tidak bisa kena sanksi, yang bisa kena adalah perangkat desa yang ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang merugikan dan atau menguntungkan peserta pemilu. Sanksi terberat adalah diberhentikan dari jabatannya,” pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler