jatimnow.com - Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Edi Purwanto (44) terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat dan dinyatakan P21. Pihak kejaksaan sendiri menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, proses pelimpahan dilakukan hari ini sekitar pukul 08.45 WIB. Dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka telah diserahkan sekaligus pelimpahan perkas P21 ke Kejari Tulungagung.
Baca juga: Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Tulungagung akan segera melimpahkan kepada Pengadilan Negari (PN) Tulungagung.
"JPU telah melakukan tahap 2 kepada tersangka EP dalam kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung pada 28 Juni 2023 lalu,” ujarnya, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes
Saat proses pelimpahan, juga dihadirkan 30 item barang bukti dalam kasus nahas tersebut. Adapun barang bukti meliputi,flasdick rekaman CCTV, tali karet, kabel mic dan masih banyak lainya. Tersangka didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka rencana akan dituntut dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," terangnya.
Baca juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim
Sebelumnya pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabuoaten Tulungagung ditemukan tewas mengenaskan di ruang karaoke pribadi pada Kamis (29/06/2023) petang.
Korban Tri Suharno ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya, sedangkan istrinya tewas dengan lilitan kabel mikrophone. Polisi sendiri telah menangkap Edi Purwanto, tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah utang pembelian batu akik senilai Rp250 juta.