Pixel Codejatimnow.com

Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pihak keluarga saat memprotes putusan majelis hakim, terdakwa saat mengikuti sidang di PN Tulungaging. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pihak keluarga saat memprotes putusan majelis hakim, terdakwa saat mengikuti sidang di PN Tulungaging. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kericuhan mewarnai sidang putusan kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Keluarga korban yang hadir tidak terima dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Dalam sidang ini, terdakwa Edi Purwanto (44) alias Glowoh di vonis hukuman 14 tahun penjara. Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnaen Faisal. Dalam putusannya diketahui terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) antara hakim. Satu hakim menilai kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana. Sedangkan dua hakim lain menilai kasus ini pembunuhan biasa.

"Memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun," ujarnya di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (28/2/2024).

Usai pembacaan putusan pihak keluarga korban yang hadir langsung bereaksi. Mereka berteriak menuntut keadilan di dalam ruang sidang.

Menurutnya putusan tersebut sangat tidak adil mengingat perbuatan terdakwa yang menghilangkan dua nyawa sekaligus. Gustama, anak korban mengaggap vonis ini terlalu ringan karena terdakwa merupakan residivis.

Baca juga:
Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh

"Kami akan musyawarah dulu dengan keluarga untuk langkah selanjutnya, yang jelas putusan ini tidak adil," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Putra menerangkan pihaknya sangat menghargai putusan majelis hakim dalam kasus ini. Saat disinggung mengenai putusan jauh dibawah tuntutan, pihaknya memutuskan pikir-pikir. Putusan ini akan dilaporkan secara berjenjang ke pimpinan.

"Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim, kami masih pikir-pikir dulu," pungkasnya.

Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

Sebelumnya jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis (29/06/2023) petang. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp250 juta. Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntun hukuman mati JPU.