jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung memusnahkan berbagai macam barang bukti (BB) sejumlah kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kasus narkoba.
Barang bukti ini dimusnahkan dengan beragam cara. Untuk barang bukti berupa narkoba dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti kasus pidana lain dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan.
Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari 139 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.
"Pemusnahan BB ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan semua barang rampasan telah dimusnahkan sesuai dengan aturan," ujarnya, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya adalah sabu seberat 145,601 gram yang didapatkan dari 51 perkara, 127.217 butir pil dobel L yang berasal dari 42 perkara dan ganja sebanyak satu perkara.
Selain barang bukti tindak pidana narkotika dan perlindungan konsumen, mereka juga melakukan memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum lainya.
"Untuk BB tindak pidana umum bermacam-macam seperti kaos, tas dan lain sebagainya. Kami musnahkan dengan cara dibakar," terangnya.
Baca juga: Video: Kades Tambakrejo Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Tulungagung
Melalui pemusnahan ini diharapkan bisa menjadi sinyal kepada pelaku kejahatan agar berhenti dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Pemusnahan barang bukti ini bisa dilakukan hingga 4 kali dalam setahun.
"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar pelaku tidak melakukan perbuatannya kembali, dan mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut," pungkasnya.