jatimnow.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyelewengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Proses penyidikan akan bermuara pada penetapan tersangka. Meski begitu mereka masih enggan mengungkapkan modus kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan jika saat ini sedang membidik tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Mereka juga mengumpulkan bukti dalam kasus ini.
”Terkait RS dr iskak saat ini sedang proses penyidikan,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Pihaknya juga masih menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Setelah hasilnya keluar, mereka akan melakukan rapat dan segera menetapkan tersangka.
Baca juga:
Kejari Tulungagung Teken MoU dengan TNI, Ini Isinya
”Masih dilakukan penghitungan kerugian negaranya. Kami menunggu. Setelah keluar hasilnya nanti dirapatkan ulang dan setelah itu baru penetapan tersangkanya,” paparnya.
Amri belum bisa memberikan keterangan secara detail dalam kasus dugaan penyelewengan SKTM di rumah sakit tersebut. Pihaknya hanya memberikan petunjuk kasus terjadi rentang tahun 2022 hingga 2024 itu.
Baca juga:
Sempat Dinyatakan Bebas, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Tulungagung Dibui
”Saksi yang sudah dimintai keterangan cukup banyak namun sementara tidak bisa kami sampaikan. Ini karena terkait strategi penyidikan,” pungkasnya.