jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung memusnahkan berbagai macam barang bukti (BB) sejumlah kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kasus narkoba.
Barang bukti ini dimusnahkan dengan beragam cara. Untuk barang bukti berupa narkoba dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti kasus pidana lain dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan.
Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari 139 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kepala SD di Tulungagung Dipenjara Gegara Kasus KDRT Terhadap Istri
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.
Baca juga: Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh
"Pemusnahan BB ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan semua barang rampasan telah dimusnahkan sesuai dengan aturan," ujarnya, Kamis (26/10/2023).