Pixel Code jatimnow.com

Armuji Tantang DPRKPP Segel Kosan di Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya

Editor : Ni'am Kurniawan  
Armuji sidak ke Kosan di Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya (foto: Day for jatimnow.com)
Armuji sidak ke Kosan di Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya (foto: Day for jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Armuji memberi tantangan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya melakukan penyegelan terhadap kosan di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai, Blok V, RW 11, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya.

Hal itu diungkapkan Armuji dalam unggahan di media sosial Instagram miliknya @cakj1. Dalam video tersebut, Armuji nampak turun langsung meninjau bangunan kosan bersama warga. 

"Nah ini loh, ayo DKRPP. Ayo tindak lanjut ini, Bantip keluarkan ke Satpol PP. Ada keberanian nggak nyegel ini?," ucap Armuji, dalam unggahan yang dilihat jatimnow.com, Senin (7/9/2026).

Armuji nampak berdialog bersama sejumlah warga yang keberatan terkait bangunan kosan yang berdiri di tengah kawasan perumahan. Apalagi, secara fisik bangunan tersebut menyalahi aturan tata ruang kota.

Dihadapan warga, Ketua DPC PDIP Surabaya itu bahkan berjanji akan secepatnya melakukan penyegelan terhadap bangunan kosan.

"Ibu, nanti segera kita, seterusnya segel ini masalah ini. Orang janji rong minggu dadi sak bulan iki ya apa (belum) selesainya," imbuh Armuji.

Baca juga:
Armuji Tinjau Kosan di Perumahan Dharmahusada Permai, Warga Desak Pemkot Tegas

Ia juga meminta Lurah setempat untuk meneruskan permasalahan ini ke DPRKPP supaya prosesnya di percepat.

"Wes (begini) saja nek nunggu kesuwen, wong jelas salah kok. Kalau diperbarui izin, ya toh, terus denda, ya membayar wong duwe (punya, red) duit, ya apa? Lek ngono (kalau begitu, red) kan ya nggak ada jera disiplinnya lah. Yang lainnya bisa seperti itu nanti," tegas Armuji, menjelaskan.

"Wis Pak Lurah, wis. Segatno ae kesuwen ngapo diwedi-wedi (Sudah pak lurah, dipercepat saja, kelamaan, ngapain takut-takut, red) Apaan parkirane juga melanggar kok, masa jalan umum gawe (dipakai, red) parkiran," pungkas Armuji.

Baca juga:
Refleksi Hari Kemanusiaan Sedunia: Yona Bagus dan 4 Pilar Hunian Layak

Sebelumnya, Kuasa Hukum Warga RW 11, Jozua Poli mengatakan, proses telaah izin pendirian bangunan dari DPRKPP telah berjalan sejak 4 Agustus 2026. Dari proses tersebut, DPRKPP menjanjikan proses kajian akan dilakukan selama dua minggu.

Namun, kata Jozua, hampir satu bulan berjalan, proses kajian tak kunjung keluar. Sementara aktivitas pembangunan terus berjalan. Ia mengaku, pihaknya telah bersurat ke kecamatan.

"Kami sudah bersurat ke kecamatan, bahkan Pak Camat sudah meneruskan ke DPRKPP. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” jelas Jozua, memperagakan keluh warga.