jatimnow.com - Kasus senjata api dan senjata tajam yang diamankan petugas dari dua pria di Desa/Kecamatan Konang terus diusut.
Terbaru, Satreskrim Polres Bangkalan telah menetapkan A (40) warga Desa Durin Barat Kecamatan Konang, Bangkalan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo. Ia mengatakan, A sengaja membawa senjata tersebut ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkades berlangsung.
Baca juga: Keluarga Tersangka TPPU Dony Adi Saputra Ajukan Praperadilan ke Polda Jatim
"Dari keterangan pelaku, senjata tersebut dibawa dengan alasan untuk menjaga diri," terangnya, Jumat (27/10).
Baca juga: Hijaukan Pesisir Pantai, Pelindo Regional 3 Tanam 147.400 Bibit Mangrove di Bangkalan
Ia juga mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat petugas melakukan pemeriksaan. Dan diketahui pelaku membawa sajam dan senpi yang disimpan dibalik bajunya.
"Ya, hal itu bermula saat petugas melakukan pemeriksaan. Sesuai video yang sudah beredar, saat digeledah ditemukan senpi dan sajam," imbuhnya.
Baca juga: Akademisi Lintas Kampus Bahas Perundang-undangan RKUHAP di UTM Bangkalan
Sementara itu, salah satu pemilik senpi lainnya, yakni N saat ini sudah dibebaskan. Sebab, N diakui memiliki bukti legalitas kepemilikan senjata api.
"Untuk N sudah dipulangkan karena memiliki bukti kepemilikan yang sah," pungkasnya.