jatimnow.com - Kasus senjata api dan senjata tajam yang diamankan petugas dari dua pria di Desa/Kecamatan Konang terus diusut.
Terbaru, Satreskrim Polres Bangkalan telah menetapkan A (40) warga Desa Durin Barat Kecamatan Konang, Bangkalan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo. Ia mengatakan, A sengaja membawa senjata tersebut ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkades berlangsung.
Baca juga: Gubernur Khofifah Lepas Karnaval Budaya di Alun-Alun Bangkalan, Ini Harapannya
"Dari keterangan pelaku, senjata tersebut dibawa dengan alasan untuk menjaga diri," terangnya, Jumat (27/10).
Baca juga: Tutup Munas-Konbes di Bangkalan, Prabowo: NU Benteng Penyelamat Bangsa
Ia juga mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat petugas melakukan pemeriksaan. Dan diketahui pelaku membawa sajam dan senpi yang disimpan dibalik bajunya.
"Ya, hal itu bermula saat petugas melakukan pemeriksaan. Sesuai video yang sudah beredar, saat digeledah ditemukan senpi dan sajam," imbuhnya.
Baca juga: Diduga Sengaja Lompat ke Sungai Tunjung Bangkalan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas
Sementara itu, salah satu pemilik senpi lainnya, yakni N saat ini sudah dibebaskan. Sebab, N diakui memiliki bukti legalitas kepemilikan senjata api.
"Untuk N sudah dipulangkan karena memiliki bukti kepemilikan yang sah," pungkasnya.