jatimnow.com - Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya memutuskan Arif Fathony sebagai ketua Komisi A menggantikan Pertiwi Ayu Khrisna yang dirotasi ke Komisi B pada (12/09/2023) lalu.
"Tadi telah dilakukan rapat Badan Musyawarah dan memutuskan saudara Arif Fathoni secara resmi menjabat ketua Komisi A," kata Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, seusai memimpin rapat Banmus pada Senin (18/09/2023).
Adi menambahkan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan voting di komisi dan kemudian di bawah ke rapat Bamus.
Baca juga: Pemkot Laporkan LKPJ 2023, DPRD Kota Surabaya Segera Bentuk Pansus
"Tinggal menunggu rapat paripurna. Semua menyetujui ketua Komisi A adalah saudara Arif Fathony," tegas Adi.
Sementara itu, Arif Fathoni mengatakan bahwa sebanyak 12 anggota Komisi A sepakat menunjuk langsung dirinya dalam rapat internal yang dipimpin langsung ketua DPRD Surabaya.
Baca juga: DPRD Minta Perda Retribusi Pajak Foto di Balai Pemuda Surabaya Direvisi
"Jadi sesuai tata tertib DPRD ketua Komisi A itu kan dipilih oleh anggota. Rapat dipimpin ketua DPRD, Alhamdulillah 12 anggota Komisi A menyepakati saya sebagai nahkoda hingga periode jabatan anggota DPRD berakhir di 2024," tambah Fathoni.