Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos

Senin, 20 Nov 2023 17:15 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada press release. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Dipaksa minum arak oleh empat pemuda, gadis usia 17 tahun, menjadi korban persetubuhan EAI (19) tahun dan tiga remaja di bawah umur.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah kamar kos, yang diawali dengan pesta minuman keras jenis arak yang dilakukan EAI (19), E (16), D (17) dan S (16).

Saat berpesta miras tersebut, EAI menanyakan kepada E, D dan S, teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos. Si E lantas menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni korban, sebut saja, Melati.

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Ia dibujuk oleh E untuk diajak jalan-jalan. Hingga dibawa ke tempat kos yang sudah ada tiga kawannya tadi.

“Di kamar kos inilah korban Melati dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing. Kemudian EAI, E, D, dan S melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada press release Senin (20/11/2023).

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

Kombes.Pol. Kusumo melanjutkan, korban kemudian mengalami muntah. Selanjutnya, para pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi untuk dimandikan, hingga terjadi pencabulan oleh E dan EAI di dalam kamar mandi.

\

Setelah korban tersadar, korban diantarkan pulang oleh D dan sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Saat bersamaan D sebagai pengantar korban diminta oleh Ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain," ungkapnya.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

Kombes. Pol. Kusumo menambahkan, dari yang dialami putrinya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo, sementara terhadap pelaku langsung ditangkap oleh Polresta Sidoarjo.

Ancaman hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku, yakni 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler