jatimnow.com - Satlantas Polres Pamekasan melarang pengguna sepeda listrik masuki jalan raya. Sebab, keberadaan sepeda listrik di jalanan umum bisa membahayakan para pengendara dan memicu timbulnya kecelakaan.
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP L Rahmad Budiarto mengatakan sepeda listrik dirancang tidak untuk masuk ke jalan raya. Sehingga para pengguna sepeda listrik diimbau agar tak berlalu lalang di jalan umum.
"Memang peruntukannya bukan untuk di jalan raya jadi sering kami imbau agar mereka tidak melintasi jalan raya," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Mobil Honda Tercebur Sungai di Surabaya, Begini Kondisinya
Menurutnya, keberadaan sepeda listrik bisa membahayakan pengendara. Baik pengemudi sepeda listrik maupun pengendara lain. Sebab, kecepatan sepeda listrik terbilang jauh dari kecepatan motor. Apalagi, mayoritas pengendara sepeda listrik tidak menggunakan alat keselamatan.
Baca juga: Nenek Sebatang Kara di Tulungagung Tewas Tertemper Kereta Api
"Setiap hari kami setop dan kami tegur para pengguna sepeda listrik yang memasuki area jalan raya. Sepeda tersebut sebaiknya digunakan untuk di dalam perumahan/perkampungan serta tempat wisata," imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar para orang tua tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik terlebih di jalan raya.
Baca juga: Selama 6 Bulan Terdapat 539 Kecelakaan di Tulungagung
"Sekarang banyak jug anak- anak kecil yang dijalan pakai sepeda listrik. Maka kami imbau bagi para orangtua juga bisa mengingatkan anak-anak," pungkasnya.