Kemenkumham Jatim Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Retensi

Selasa, 21 Nov 2023 13:40 WIB
Reporter :
jatimnow.com
(Foto-foto: Humas Kemenkumham Jatim)

jatimnow.com - Efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Salah satunya adalah dengan pemusnahdan arsip pada Selasa (21/11/2023).

Kegiatan pemusnahan berkas sebanyak 40.051 yang berupa arsip Fidusia, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) itu digelar di Ruang Raden Wijaya kantor wilayah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar, Unit Kearsipan I Biro Umum Setjen Emon A Kohar, Bidang Pengawasan Inspektorat Jenderal Dwi Ari Wibowo dan Kabid Yankum Mustiqo Vitra.

Baca juga: Masyarakat Dapat Mengajukan Penerbitan SKHW di BHP bagi Semua Golongan

Kadiv Administrasi menyampaikan bahwa selain untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan arsip ini telah mendapatkan Surat Persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional Republik lndonesia, yaitu arsip-arsip Fidusia, PB dan CB dengan total sebanyak 40.051 berkas,” jelasnya.

Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Untuk selanjutnya, dianjurkan kepada setiap subbidang/subbagian segera mendata dan memindahkan arsip-arsip inaktif kepada unit kearsipan agar dapat segera diusulkan untuk pemusnahan.

\

“Sehingga dapat tercipta suatu tata kelola arsip yang tertib dan efisien serta tidak terjadi lagi penumpukan arsip pada unit kerja dan pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA),” urainya.

Sementara itu, Emon A Kohar mengapresiasi kantor wilayah yang telah menggelar pemusnahan arsip hari ini. Menurutnya hal tersebut harus dicontoh oleh seluruh jajaran.

Baca juga: 48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan

“Imigrasi telah melakukannya, saya harap jajaran Pemasyarakatan juga melakukan hal yang sama,” tandasnya.

Namun dia mewanti-wanti agar proses pemusnahan arsip tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang ada.

“Jangan tiba-tiba dimusnahkan begitu saja arsipnya,” katanya sembari menguraikan bahwa proses pemusnahan tersebut juga menghadirkan bidang pengawasan dan bidang yang terintegrasi, seperi Divisi Imigrasi, Divisi Pemasyarakatan dan Divisi YankumHAM.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler