jatimnow.com - Dua pria berinisial MS (46) dan A (46) warga Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Bangkalan diamankan polisi. Keduanya ditangkap setelah terbukti menyimpan sapi hasil curian milik Mudiri (31) warga Desa Pekadan,Kecamatan Galis, Bangkalan.
Kapolsek Galis, AKP Ahmad Afandi mengatakan kejadian bermula saat korban hendak memberi makan sapi peliharaannya. Saat tiba di kandang sapi belakang rumahnya itu, ia baru menyadari sapi miliknya hilang.
"Korban melapor ke kami lalu kami dalami kasus itu," ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Puluhan Sapi Dipaksa Berenang di Tepi Pelabuhan Dungkek Sumenep
Ia mengatakan, petugas melakukan pencarian sapi tersebut hingga tiba di sebuah ladang di Desa Patengteng Kecamatan Modung. Setibanya di tempat itu, petugas melihat ada bekas jejak sapi menuju ke kandang sapi dibelakang rumah pelaku MS.
"Setelah dicek ternyata di dalam kandang itu terdapat seekor sapi milik korban. Lalu petugas berhasil menangkap pelaki MS disekitar rumahnya," tambahnya.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Gelar Kontes dan Pameran Ternak 2023
Setelah berhasil ditangkap, MS mengaku jika sapi tersebut dititipkan oleh temannya yakni A. Ia dijanjikan imbalan oleh A jika bersedia menampung sapi curian itu.
Setelah mendengar keterangan tersebut, polisi segera melacak keberadaan A dan berhasil menangkapnya di jalan desa tersebut.
"Dari keterangan A, ia juga dititipi oleh dua pelaku lain yakni ST dan SH yang melakukan pencurian di kandang korban," imbuhnya.
Baca juga: Video: Melihat Kontes Sapi Jumbo di Tulungagung
Akibat hal tersebut MS dan A diamankan petugas di Mapolsek Galis. Polisi juga mengamankan sapi milik korban dan juga melacak keberadaan dua pelaku lain yang masih buron.
"Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh petugas," pungkasnya.