jatimnow.com - Jelang dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo mengimbau partai politik (Parpol) untuk segera menyerahkan rekening dana kampanye sebagai bagian dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, menegaskan bahwa H-1 masa kampanye adalah batas waktu untuk pengumpulan rekening dana kampanye.
"H-1 atau tanggal 27 November menyerahkan atau mengumpulkan rekening dana kampanye,” ujar Mamik, sapaan akrab Arwan Hamidi, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: PKS Jatim Janjikan Kantong Suara ke Khofifah-Emil, Ini Daftarnya
Mamik menyampaikan bahwa hingga saat ini, enam Parpol di Ponorogo telah melaporkan membuka rekening dana kampanye setelah mendapatkan rekomendasi dari KPU.
Dia menjelaskan bahwa proses pelaporan dana kampanye terdiri dari tiga tahap. Yaitu laporan dana awal kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca juga: Pj Wali Kota Mojokerto Ingatkan soal Literasi Digital di Masa Kampanye Pilkada
“Kami tekankan bahwa laporan dana kampanye bersifat wajib sesuai dengan aturan PKPU nomor 18 tahun 2023,” kata Mamik.
Dia menyebutkan bahwa ada sanksi tegas berupa pembatalan peserta jika Parpol tidak melaporkan dana kampanye, dan pembatalan akan berlaku di wilayah Parpol tersebut.
Baca juga: Polres Ponorogo Larang Motor Berknalpot Borong Ikut Kampanye
Hingga saat ini, beberapa Parpol masih menunggu akun dari pusat sebelum melaporkan ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Beberapa Parpol siap untuk melaporkan, tetapi mereka masih menunggu pembuatan akun,” pungkasnya.