jatimnow.com - Taman Remaja Surabaya (TRS) berhenti operasi. Meski begitu telah tutup, tetap disegel. Di bagian depan tempat hiburan lawas yang berada di Jl Kusuma Bangsa No 114 itu dipasang 'Garis Pol PP'.
Petugas yang menyegel melibatkan Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan Tambak Sari serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Penyegelan pada Jumat (31/8/2018).
Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.Selain Garis Pol PP, petugas juga memasang stiker tanda silang dipasang di pagar dan kaca loket.
"Ada Bantuan Penertiban (Bantib) dari Dinas Pariwisata," kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada jatimnow.com, Minggu (2/9/2018).
Pagar luar sisi Selatan tidak disegel karena sebagai akses keluar masuk penjaga dan untuk perawatan fasilitas hiburan. TRS sudah menghentikan operasionalnya pada Senin (27/8/2018).
Direktur Operasional TRS Didik Harianto menjelaskan, bahwa mandeknya operasional taman hiburan ini karena Dinas Pariwisata tidak memberikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Polemi terjadi antara PT Star(pengelola TRS) dengan Pemkot Surabaya. Pada 2006 lalu, Pemkot juga tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) kepada PT Star. Setiap 20 tahun HGB diperbaharui. PT Star mulai mengelola TRS sejak 1977.
Puncaknya, pengelola TRS itu bahkan pernah juga dilaporkan ke KPK. Terakhir pada Rabu (29/8/2018), Bareskrim Mabes Polri dan BPK Pusat diminta Pemkot Surabaya menelusuri dugaan ketidakberesan pada pengelola TRS itu.
Sebelumnya ketika ditemui usai audiensi dengan Bareskrim Mabes Polri, BPK Pusat terkait permasalahan PT Star di ruang kerja wali kota , Risma memilih meninggalkan wartawan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada media.
Dia langsung pamit hendak ke Polrestabes Surabaya. "Perkara PT Star ini abot. Lain kali saja ya wawancaranya," jawab Risma singkat sembari berlari kecil memasuki lift, Rabu (29/8/2018).
Reporter: Arry Saputra
Editor: Budi Sugiharto