jatimnow.com - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan SH (42) warga Kelurahan Banyuanyar, Sampang. Ia diamankan petugas setelah diduga terlibat penggelapan sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Sampang Kota, Aiptu Riza Purnomo Hadi mengatakan, pelaku diamankan petugas di rumahnya. Ia diduga terlibat kasus Fidusia yang sedang ditangani kepolisian.
"Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan terlibat kasus Fidusia," ujarnya, jumat (24/11).
Baca juga: Pilu Mahasiswi di Kediri: Usai Ditiduri, Motornya Dibawa Kabur
Riza mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni menggelapkan satu buah motor yang masih menjadi jaminan objek Fidusia dari PT FIF. Penggelapan dilakukan tanpa pengetahuan pihak leasing tersebut.
"Pelaku mengalihkan objek jaminan Fidusia berupa satu unit motor matic," imbuhnya.
Baca juga: Belum Genap Sehari Bebas dari Penjara, Pria di Tulungagung Kembali Ditangkap
Akibat hal tersebut, kini pelaku diamankan oleh petugas. Ia dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.