jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan Suprio Handono alias Nuhan sebagai tersangka kasus temuan kerangka manusia di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok. Kabupaten Blitar.
Nuhan, yang merupakan suami dari Fitriana, terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dan menguburnya di lantai salah satu kamar. Peristiwa pembunuhan ini terjadi sekitar 2 tahun lalu.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Fitriana. Selain membunuh, Nuhan juga terbukti telah mengubur jasad istrinya sendiri dan mengecornya di dalam rumah.
Baca juga: Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas, Gegara Ditolak Bercinta
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara SH terbukti telah melakukan pembunuhan,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).
Polisi sebelumnya juga sudah memastikan bahwa kerangka manusia yang ditemukan terkubur dan dicor adalah Fitriana yang tak lain merupakan istri tersangka. Mereka telah mecocokkan identitas dengan keluarga korban di Kecamatan Konde, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Suami Pelaku Mutilasi di Malang Mengaku Dihantui Sosok Istrinya
“Peristiwa pembunuhan ini terjadi sekitar 2 tahun lalu," tegas Samsul.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum dapat mengungkapkan motif peristiwa ini. Mereka masih mendalami keterangan yang diberikan oleh tersangka.
Baca juga: BBKP Juanda Gandeng NGO Flight, Motif Suami Bunuh Istri, Musnahkan Rokok Ilegal
"Untuk motif belum bisa kami ungkapkan tunggu dulu,” pungkasnya.