jatimnow.com - Seorang tukang parkir tempat hiburan malam berinisial AP (40) warga Kedurus, Karangpilang, Surabaya, diringkus polisi, usai melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung.
Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian Caropeboka, mengatakan kejadian pengeroyokan tersebut dilakukan oleh tiga orang. Sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman identitas pelaku yang lain. Sekitar dua orang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), tapi masih belum kita identifikasi fotonya, baru ciri-ciri pelaku saja,” kata Risky, ketika dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023)
Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Risky menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban JJ (43) akan pulang dari tempat hiburan malam di Jalan Raya Mastrip, Kedurus. Korban meminta kembalian uang parkir kepada pelaku sebesar Rp 5.000.
Baca juga: Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Namun, pelaku menolak memberikan uang kembalian tersebut. Korban yang merasa kesal, mengancam pelaku untuk diadukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Akhirnya, pelaku juga tersulut emosi, hingga melakukan pemukulan.
"Kemudian, cekcok dan dua pelaku lainnya ikut membantu melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong tanpa senjata tajam. Korban lari ke Polsek (Karangpilang) dan melaporkan kejadian," jelasnya.
Baca juga: Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.