Pixel Code jatimnow.com

PFI Kecam Pengeroyokan Jurnalis di Mapolda Sumsel, Minta Kapolri Usut Tuntas

Editor : Yanuar D   Reporter : Ali Masduki
Rachmad Kurniawan dan Mulyadi menjado korban pengeroyokan saat meliput unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026). (Foto/Instagram)
Rachmad Kurniawan dan Mulyadi menjado korban pengeroyokan saat meliput unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026). (Foto/Instagram)

jatimnow.com - Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat mengutuk keras aksi penyerangan dan persekusi terhadap dua jurnalis yang tengah meliput unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026).

Insiden kekerasan melukai wartawan Tribun Sumsel, Rachmad Kurniawan, serta jurnalis PAL TV, Mulyadi. Keduanya diserang secara brutal oleh sekelompok orang tak dikenal berkaos hitam saat mengabadikan jalannya aksi demonstrasi terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kekerasan fisik yang dialami korban memaksa mereka dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain menganiaya fisik korban, kelompok pelaku juga mengintimidasi serta mengancam akan merampas peralatan kerja yang dipakai meliput.

Organisasi profesi pewarta foto menilai perbuatan anarkis ini merupakan bentuk pembungkaman kemerdekaan pers sekaligus pelanggaran terang-terangan terhadap hak publik dalam memperoleh informasi secara objektif.

Kerja-kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang mengikat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan mengancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga:
Peringati Hari Tani Nasional, PFI Malang Gelar Pameran Foto Soal Isu Pangan

Menanggapi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis Palembang tersebut, PFI Pusat menerbitkan empat poin pernyataan sikap resmi:

Pertama, mengecam keras segala tindakan intimidasi, persekusi, dan aksi main hakim sendiri yang menimpa Rachmad Kurniawan serta Mulyadi. Tindakan kekerasan terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.

Kedua, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto turun tangan dengan memerintahkan Kapolda Sumatera Selatan mengusut tuntas pengeroyokan ini secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Baca juga:
PFI Desak Basarnas Buka Kembali Pencarian Rombongan Jurnalis di Selat Sunda

Ketiga, menuntut penegak hukum tidak hanya memproses pelaku mengunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan penganiayaan, tetapi juga menerapkan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memberikan efek jera.

Keempat, mengingatkan aparat keamanan agar memperketat ruang aman dan menjamin keselamatan para jurnalis yang bertugas di lapangan, khususnya di area konflik maupun demonstrasi. Jurnalis merupakan pilar demokrasi yang bekerja demi kepentingan publik, bukan pihak yang harus dimusuhi.

Ketua Umum PFI Pusat, Dwi Pambudo, menyatakan rasa simpati dan solidaritas mendalam bagi para korban. Pihaknya memastikan akan mengawal proses hukum insiden ini bersama organisasi profesi pers lainnya hingga penegakan keadilan tuntas.