jatimnow.com - Kuasa hukum gugatan class action warga Dolly, Naen Soeryono menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak gugatan tidak sesuai dengan peraturan Tata Usaha Negara (TUN).
"Kalau yang namanya gugatan di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu harus sesuai jangka waktu. Di dalam undang-undang PTUN menyebutkan bahwa pasal 90, undang-undang itu harus sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sejak saat diketahuinya kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN," ujar Naen.
Majelis hakim merekomendasikan gugatan tersebut ke PTUN
Karena dianggap berurusan terkait kebijakan pemerintah. Tetapi Naen menganggap hal tersebut tidak tepat karena jika disesuaikan dengan persyaratan gugatan TUN ada tenggat waktu dari kebijakan pertama kali dilaksanakan hingga 90 hari. Menurutnya yang dilakukan oleh majelis Hakim tidak benar.
"Syarat-syarat class action itu diatur dalam pasal 2 dsn 3 dan selanjutnya. Sebenarnya gugatan kita itu sudah memenuhi syarat di dalam posita gugatan, di dalam alasan-alasan gugatan sudah dicantumkan legal standing (kelompok yang mengajukan gugatan) yakni warga Jarak-Dolly yang terdampak dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota," kata Nain.
Seharusnya, lanjut Naen, majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang dilakukan pemerintah, tidak mengena ke para penggugat. Dan kelompok yang dirugikan tidak diberikan hak ekonominya oleh negara, maka dari itu mereka adalah orang yang harus dilindungi oleh negara karena berhak hidup dan menerima hak ekonominya.
"Kebijakan yang dilakukan Wali Kota untuk penutupan PSK Jarak Dolly, sebenarnya kami tidak keberatan tapi jangan lupa, negara punya kewajiban melindungi hak-hak ekonomi warga yang terdampak. Pemerintah malah membabi buta, seluruh hak ekonominya tidak diberikan dan masyarakat ini yang rugi yang melakukan gugatan class action," lanjutnya
Naen menganggap bahwa pertimbangan hukum yang dilakukan hakim tidak jeli mengenai pertimbangan TUN. Hal ini lantaran apabila akan melayangkan gugatan ke PTUN, ada tenggat waktu yang ditentukan yaitu 90 hari.
"Ga mungkin kita mengajukan gugatan TUN itu 90 hari terus alasan alasan syarat daripada class action kita sudah memenuhi semuanya. Di dalam posita sudah disampaikan bahwa nanti yang menerima ganti rugi adalah 12 orang mewakili daripada masyarakat yang dirugikan kurang lebih 300 kepala keluarga ini harus dilindungi sebenanrnya," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum berupa pelengkapan persyaratan yang dirasa kurang. Namun apabila persyaratan dinyatakan cukup, maka ia akan mengajukan hukum kasasi.
"Kita melihat dulu pertimbangan hukumnya kalau disyaratkan ada hal yang kurang kita perbaiki. Kalau sudah memenuhi syarat kita mengajukan hukum kasasi," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Surabaya Muhammad Fajar merasa cukup puas dengan pembacaan putusan majelis hakim.
"Alhamdulillah putusan hakim sudah tepat. kalau ternyata diajukan ke PTUN kami siap," tegasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
Gugatan Class Action Jarak-Dolly Ditolak, Kuasa Hukum Ancam Kasasi
Senin, 03 Sep 2018 16:11 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Jumat 4 Juli: Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah
Eri Cahyadi Tinjau Normalisasi Sungai dan Pelebaran Jalan Tambang Boyo-Pacar Keling
150 Industri Percetakan Ramaikan Surabaya Printing Expo 2025, Catat Tanggalnya
Kamis Mlipis, Surabaya Terapkan Aturan Wajib Berbahasa Jawa Inggil di Sekolah
Harga Emas Hari Ini Naik, Berikut Penyebabnya
Berita Terbaru
Mas Dhito Beber Tahapan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati Sampai 2027
Prakiraan Cuaca Surabaya Jumat 4 Juli: Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah
Eri Cahyadi Tinjau Normalisasi Sungai dan Pelebaran Jalan Tambang Boyo-Pacar Keling
Khofifah Gratiskan Pengobatan di RS Pemprov Jatim Bagi Korban KMP Tunu Pratama Jaya
PKH Plus Tahap II untuk Warga Rentan di Kota Kediri Cair, Jumlah Turun
Tretan JatimNow
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Terpopuler
#1
Daftar 31 Penumpang Selamat KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali
#2
Video Ciuman di Musala GOR Lembu Peteng Tulungagung Viral
#3
Harga Emas Hari Ini Naik, Berikut Penyebabnya
#4
Update Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: 5 Meninggal, 42 Orang dalam Pencarian
#5