jatimnow.com - Kuasa hukum gugatan class action warga Dolly, Naen Soeryono menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak gugatan tidak sesuai dengan peraturan Tata Usaha Negara (TUN).
"Kalau yang namanya gugatan di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu harus sesuai jangka waktu. Di dalam undang-undang PTUN menyebutkan bahwa pasal 90, undang-undang itu harus sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sejak saat diketahuinya kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN," ujar Naen.
Majelis hakim merekomendasikan gugatan tersebut ke PTUN
Karena dianggap berurusan terkait kebijakan pemerintah. Tetapi Naen menganggap hal tersebut tidak tepat karena jika disesuaikan dengan persyaratan gugatan TUN ada tenggat waktu dari kebijakan pertama kali dilaksanakan hingga 90 hari. Menurutnya yang dilakukan oleh majelis Hakim tidak benar.
"Syarat-syarat class action itu diatur dalam pasal 2 dsn 3 dan selanjutnya. Sebenarnya gugatan kita itu sudah memenuhi syarat di dalam posita gugatan, di dalam alasan-alasan gugatan sudah dicantumkan legal standing (kelompok yang mengajukan gugatan) yakni warga Jarak-Dolly yang terdampak dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota," kata Nain.
Seharusnya, lanjut Naen, majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang dilakukan pemerintah, tidak mengena ke para penggugat. Dan kelompok yang dirugikan tidak diberikan hak ekonominya oleh negara, maka dari itu mereka adalah orang yang harus dilindungi oleh negara karena berhak hidup dan menerima hak ekonominya.
"Kebijakan yang dilakukan Wali Kota untuk penutupan PSK Jarak Dolly, sebenarnya kami tidak keberatan tapi jangan lupa, negara punya kewajiban melindungi hak-hak ekonomi warga yang terdampak. Pemerintah malah membabi buta, seluruh hak ekonominya tidak diberikan dan masyarakat ini yang rugi yang melakukan gugatan class action," lanjutnya
Naen menganggap bahwa pertimbangan hukum yang dilakukan hakim tidak jeli mengenai pertimbangan TUN. Hal ini lantaran apabila akan melayangkan gugatan ke PTUN, ada tenggat waktu yang ditentukan yaitu 90 hari.
"Ga mungkin kita mengajukan gugatan TUN itu 90 hari terus alasan alasan syarat daripada class action kita sudah memenuhi semuanya. Di dalam posita sudah disampaikan bahwa nanti yang menerima ganti rugi adalah 12 orang mewakili daripada masyarakat yang dirugikan kurang lebih 300 kepala keluarga ini harus dilindungi sebenanrnya," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum berupa pelengkapan persyaratan yang dirasa kurang. Namun apabila persyaratan dinyatakan cukup, maka ia akan mengajukan hukum kasasi.
"Kita melihat dulu pertimbangan hukumnya kalau disyaratkan ada hal yang kurang kita perbaiki. Kalau sudah memenuhi syarat kita mengajukan hukum kasasi," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Surabaya Muhammad Fajar merasa cukup puas dengan pembacaan putusan majelis hakim.
"Alhamdulillah putusan hakim sudah tepat. kalau ternyata diajukan ke PTUN kami siap," tegasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
Gugatan Class Action Jarak-Dolly Ditolak, Kuasa Hukum Ancam Kasasi
Senin, 03 Sep 2018 16:11 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Program Makan Siang Gratis Diminta Libatkan UMKM di Surabaya
DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
KAI Daop 8 Surabaya Sediakan 26.784 Kursi Per Hari untuk Libur Nataru
Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya
Berita Terbaru
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Akses Tol Bandara Dhoho Menuju Kota Kediri Selesai Oktober 2025
Ribuan Warga Sumenep Ikuti Selawat Paslon Nomor Urut 2: Siap Kampanye Santun
Program Makan Siang Gratis Diminta Libatkan UMKM di Surabaya
Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto
Tretan JatimNow
Mengenal Alfredo Nararya, Pemain Persebaya U-16 yang Jago Sains
Sosok Wamensesneg Bambang Eko di Mata Tetangga Jember, Pintar Sejak SD
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA asal Madura: Kader Muslimat NU
Sosok Kakang Fiki Andriansah Duta Wisata Jatim 2024 dari Ponorogo
Terpopuler
#1
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
#2
Ibu asal Jember Melahirkan di Area Perkebunan, Tak Kuat Menuju Rumah Bidan
#3
Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
#4
Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?
#5