jatimnow.com - Kuasa hukum gugatan class action warga Dolly, Naen Soeryono menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak gugatan tidak sesuai dengan peraturan Tata Usaha Negara (TUN).
"Kalau yang namanya gugatan di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu harus sesuai jangka waktu. Di dalam undang-undang PTUN menyebutkan bahwa pasal 90, undang-undang itu harus sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sejak saat diketahuinya kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN," ujar Naen.
Majelis hakim merekomendasikan gugatan tersebut ke PTUN
Karena dianggap berurusan terkait kebijakan pemerintah. Tetapi Naen menganggap hal tersebut tidak tepat karena jika disesuaikan dengan persyaratan gugatan TUN ada tenggat waktu dari kebijakan pertama kali dilaksanakan hingga 90 hari. Menurutnya yang dilakukan oleh majelis Hakim tidak benar.
"Syarat-syarat class action itu diatur dalam pasal 2 dsn 3 dan selanjutnya. Sebenarnya gugatan kita itu sudah memenuhi syarat di dalam posita gugatan, di dalam alasan-alasan gugatan sudah dicantumkan legal standing (kelompok yang mengajukan gugatan) yakni warga Jarak-Dolly yang terdampak dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota," kata Nain.
Seharusnya, lanjut Naen, majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang dilakukan pemerintah, tidak mengena ke para penggugat. Dan kelompok yang dirugikan tidak diberikan hak ekonominya oleh negara, maka dari itu mereka adalah orang yang harus dilindungi oleh negara karena berhak hidup dan menerima hak ekonominya.
"Kebijakan yang dilakukan Wali Kota untuk penutupan PSK Jarak Dolly, sebenarnya kami tidak keberatan tapi jangan lupa, negara punya kewajiban melindungi hak-hak ekonomi warga yang terdampak. Pemerintah malah membabi buta, seluruh hak ekonominya tidak diberikan dan masyarakat ini yang rugi yang melakukan gugatan class action," lanjutnya
Naen menganggap bahwa pertimbangan hukum yang dilakukan hakim tidak jeli mengenai pertimbangan TUN. Hal ini lantaran apabila akan melayangkan gugatan ke PTUN, ada tenggat waktu yang ditentukan yaitu 90 hari.
"Ga mungkin kita mengajukan gugatan TUN itu 90 hari terus alasan alasan syarat daripada class action kita sudah memenuhi semuanya. Di dalam posita sudah disampaikan bahwa nanti yang menerima ganti rugi adalah 12 orang mewakili daripada masyarakat yang dirugikan kurang lebih 300 kepala keluarga ini harus dilindungi sebenanrnya," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum berupa pelengkapan persyaratan yang dirasa kurang. Namun apabila persyaratan dinyatakan cukup, maka ia akan mengajukan hukum kasasi.
"Kita melihat dulu pertimbangan hukumnya kalau disyaratkan ada hal yang kurang kita perbaiki. Kalau sudah memenuhi syarat kita mengajukan hukum kasasi," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Surabaya Muhammad Fajar merasa cukup puas dengan pembacaan putusan majelis hakim.
"Alhamdulillah putusan hakim sudah tepat. kalau ternyata diajukan ke PTUN kami siap," tegasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
Gugatan Class Action Jarak-Dolly Ditolak, Kuasa Hukum Ancam Kasasi
Senin, 03 Sep 2018 16:11 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
Aturan Hunian Layak di Surabaya Terbit Tahun Ini, Regulasi Rumah Kos Diperjelas
200 Ojol Surabaya Dapat BBM Gratis Jelang HUT ke-81 RI
Kini Kita Bawa Gaya 1960-an ke Soerabaia Fashion Trend 2026
Insiden Molotov Pos Polisi Surabaya, Polda Jatim Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Polisi Tangkap Terduga Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas Margorejo dan Waru
Berita Terbaru
Aturan Hunian Layak di Surabaya Terbit Tahun Ini, Regulasi Rumah Kos Diperjelas
200 Ojol Surabaya Dapat BBM Gratis Jelang HUT ke-81 RI
KRI Bung Hatta-370 Angkut Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Libur Panjang Kemerdekaan, Jasamarga Catat Kendaraan ke Arah Trans Jawa Melonjak 33,68 Persen
Kini Kita Bawa Gaya 1960-an ke Soerabaia Fashion Trend 2026
Tretan JatimNow
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Serunya Nobar Film Foufo di Kediri, Penonton Malah Dibikin Nangis Sama Ceritanya
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Wisata Jatim Hari Ini: KBS, Taman Safari Prigen hingga Gunung Ijen
#2
200 Ojol Surabaya Dapat BBM Gratis Jelang HUT ke-81 RI
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini, Cerah dengan Suhu Maksimal 32 Derajat Celcius
#4
Ribuan Kursi Single Seat Mulai Dipasang di Stadion Brawijaya Kediri
#5