jatimnow.com - Aset Pemkot Surabaya di Kelurahan Pagesangan dijual oleh salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, oknum tersebut juga berani memalsukan surat dinas yang tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya.
Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, aset Pemkot Surabaya yang diduga dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu berada di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, dekat dengan Masjid Al-Akbar Surabaya.
Tanah seluas 9.733 meter persegi itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dengan nomor register aset 12345678-1991-82467-1.
Baca juga: ASN Pemprov Jatim Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
“Nah, aset pemkot ini diduga dijual oleh salah satu oknum dengan berbekal surat palsu yang tidak pernah kami terbitkan,” kata Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Senin (3/9/2018).
Menurut Yayuk, kasus ini diketahui setelah pihaknya menerima surat atau laporan dari Camat Jambangan yang menanyakan keaslian surat dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015 tertanggal 10 Desember 2015, perihal Permohonan Sertifikat.
Dalam laporan Camat Jambangan itu, dijelaskan juga bahwa ada salah satu warga yang menanyakan keaslian surat itu kepada Camat Jambangan, karena tidak tahu keaslian surat itu, maka Camat Jambangan menanyakan langsung kepada DPBT Surabaya.
“Setelah kami cek, surat itu palsu karena kami tidak pernah mencoret aset Pemkot Surabaya yang ada di Kelurahan Pagesangan itu," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengecek surat keluar pada 10 Desember 2015 dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015, ternyata surat ini juga tidak ada dalam arsip DPBT, sehingga yang dipalsukan adalah nomor surat dan tanggal suratnya.
"Itu semua palsu, tidak ada. Pointnya juga diubah serta tandatangan saya juga dipalsukan,” tegas Yayuk sambil menunjukkan tandatangannya yang asli.
Yayuk menduga, oknum itu sudah lama berusaha menjual aset Pemkot Surabaya yang ada di Pagesangan itu. Bahkan, ia juga menduga sudah ada beberapa korban.
Sebab, Camat Jambangan juga mendapatkan laporan bahwa sudah ada warga yang siap membangun pondasi di tanah aset Pemkot Surabaya itu.
Baca juga: Diserahkan Mendagri, Banyuwangi Raih Peringkat Pertama Kinerja Pemkab Se-Indonesia
"Kalau sudah ada yang siap membangun pondasi rumah di atas tanah aset itu, berarti dia sudah membeli tanah aset itu," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga Surabaya untuk berhati-hati dalam jual beli tanah semacam ini. Sebab, apabila kasusnya seperti ini, Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan dipastikan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau seperti ini, urusannya pasti dengan hukum,” tegasnya.
Yayuk menambahkan, khusus untuk oknum yang tidak bertanggungjawab dan berusaha menjual aset Pemkot Surabaya itu, pihaknya sudah melaporkan kepada Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLP/B/832/VIII/2018/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 28 Agustus 2018.
“Kami sudah melaporkan perbuatan pemalsuan surat kepada Polrestabes Surabaya, karena memang surat itu palsu semua dan dijadikan dasar untuk menjual aset pemkot di Pagesangan,” pungkasnya.
Baca juga: Hasil Survei PRC, Warga Lamongan Puas Kinerja Yuhronur Efendi-Abdul Rouf
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto