jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja kontrak di lingkungannya memakai kendaraan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Tidak boleh dipakai mudik," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim), Indah Wahyuni, Kamis (4/4/2024).
Yuyun, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa larangan pemakaian mobil berpelat merah untuk mudik ini sesuai dengan edaran yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka dari itu, seluruh ASN harus mentaati aturan atau edaran tersebut.
"Sesuai dengan edaran KPK bahwa itu mobil dinas harus parkir, gak boleh digunakan," kata dia.
Penjabat (Pj) Bupati Lumajang ini menambahkan, mobil dinas hanya boleh untuk kegiatan atau kepentingan kedinasan saja. Sementara mudik tergolong masuk dalam kepentingan pribadi.
Baca juga:
Ini Pesan Bupati Ipuk di Final Jebeng Thulik Banyuwangi 2024
"Ketentuannya seperti itu, kendaraan dinas boleh digunakan hanya untuk kepentingan dinas. Jadi gak boleh dipakai mudik," tambah Yuyun.
Apabila ada ASN yang nekat mudik menggunakan kendaraan dinas, Yuyun menegaskan ada sanksi yang menanti. Nah, sanksi itu akan ditindak oleh Satpol PP.
Baca juga:
Diserahkan Mendagri, Banyuwangi Raih Peringkat Pertama Kinerja Pemkab Se-Indonesia
"Ada sanksinya, nanti Satpol PP yang akan menertibkan," katanya.
"Mobil dinasnya harus ditaruh kantor selama libur lebaran," pungkas Yuyun.
URL : https://jatimnow.com/baca-67370-asn-pemprov-jatim-dilarang-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran